Sentimen
Negatif (79%)
11 Feb 2025 : 07.42
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto Nasional 11 Februari 2025

11 Feb 2025 : 07.42 Views 33

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Februari 2025

Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Selasa (11/2/2025). Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku . "Sidang mulai pukul 09.00 WIB," kata hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, kepada Kompas.com , Selasa pagi. Dalam sidang sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat orang ahli yang akan menjelaskan proses penegakan hukum oleh penyidik KPK. Kesempatan ini juga sudah lebih dulu dilakukan oleh pihak Hasto Kristiyanto selaku penggugat praperadilan. "Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon (Hasto) mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang," kata Iskandar. Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu. Hasto juga diduga turut merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020. Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Namun, Hasto melawan penetapan tersangka Komisi Antirasuah dengan perlawanan lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan. Besok, Rabu (12/2/2025), PN Jakarta Selatan bakal meminta masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan. Setelahnya, pada Kamis (13/2/2025), PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas praperadilan ini. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (79%)