Sentimen
Negatif (66%)
10 Feb 2025 : 23.06

Tom Lembong Aja Bisa Dipenjara, Harusnya Ini Juga!

10 Feb 2025 : 23.06 Views 23

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tom Lembong Aja Bisa Dipenjara, Harusnya Ini Juga!

PIKIRAN RAKYAT - Sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan masih terus mengalami kendala. Bahkan, beberapa orang menghitung sudah 40 hari Coretax mengalami error dan tidak bisa diakses.

Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan efisien. Dengan anggaran sebesar Rp3 triliun, sistem ini berhasil dikembangkan dengan biaya di bawah Rp2 triliun.

Proyek yang dibangun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2020 ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan menjadi sorotan publik. Dalam proses pembangunnya, Coretax menelan biaya dengan nilai fantastis yakni sebesar Rp1,3 triliun.

Akan tetapi, anggaran Rp1,3 triliun yang dikucurkan untuk membuat Coretax dinilai tidak sepadan dengan kinerjanya yang terus bermasalah. Publik pun menuntut agar pembuat Coretax diusut, karena dinilai menyebabkan kerugian.

"Coretax ini makin lama makin nyebelin ya. @KemenkeuRI @DitjenPajakRI kalian harus usut siapa orang dibalik ini semua. Potensi kerugiannya gede banget. Kalo tom lembong aja bisa dipenjara, harusnya yang bikin ini juga sama! Ga cukup minta maaf," kata akun @ang**_f*n pada Senin 10 Februari 2025.

"Coretax nih kaya proyek gagal ga si? niatnya lebih oke dari e-faktur yang udah jadul, tapi malah nyusahin banyak orang. mau mundur ke e-faktur sulit, maju benerin app juga sulit karena banyak errornya. sehat sehat budak perpajakan seindonesia, kalo bisa sih balikin e-faktur," tutur akun @waifyous***.

"Hari ke 40! Coretax masih aja error! Ini udah tanggal segini dan mau mendekati deadline buat bayar ya kocak. Dari kemarin bahkan hari libur dan tengah malem pun gue gak bisa buat BP21. INI GIMANA????" ujar akun @lucein****.

"Coretax b*j*ng*n, sengaja buka laptop jam set 12 malem berharap tu billing pph 21 udah ada tombol lapor dan bayar ternyata masih belum muncul juga. Br*ngs*k semua, budget 1.3 triliun kaya sampah," ucap akun @sis**nram***.

"Jam 8 baru lewat 10 menit tapi coretax udah ngadat, mau download pdf FP gabisa sedangkan cust urgent. kata gua @kring_pajak @DitjenPajakRI bubar aja deh," kata akun  @livingweir***.

"Hari hari ada aja gebrakannya ini coretax. kenapa impersonate badan jadi gabisa lagi min? kenapa si hari-hari bikin pusing aja. @kring_pajak. deadline pph udah sebentar lagi ini," tutur akun @ba**satr***.

"Mau bayar pajak tapi nggak bisa, tepuk tangan deh untuk developer Coretax. Mana antarmukanya berantakan dan bingungin. Padahal website DJP Online itu udah bagus, antarmukanya juga tergolong rapih dan simple buat web pemerintahan," kata akun @firman***.

3 Perusahaan di Balik Coretax

Berikut ini tiga perusahaan di balik Coretax dan total anggaran yang dikeluarkan:

LG CNS - Qualysoft Consortium

Pemenang tender untuk pengadaan sistem Coretax. LG CNS adalah anak usaha LG Group dari Korea Selatan yang bergerak di bidang transformasi digital. Qualysoft adalah perusahaan konsultan dan layanan TI asal Austria. Kontrak senilai Rp1,228 triliun (termasuk pajak).

PT PricewaterhouseCoopers (PwC)

Bertindak sebagai Agen Pengadaan yang ditunjuk pemerintah. Berwenang melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa sesuai Perpres 40/2018. Mengusulkan LG CNS - Qualysoft sebagai pemenang tender.

PT Deloitte Consulting

Pemenang tender untuk Jasa Konsultasi Owner’s Agent - Project Management and Quality Assurance. Bertanggung jawab atas manajemen proyek, pengelolaan vendor/kontrak, serta penjaminan kualitas. Nilai kontrak sekitar Rp110 miliar.

Total Anggaran

Harga penawaran: Rp1,228 triliun Perkiraan nilai pekerjaan: Rp1,736 triliun Sumber pendanaan: DIPA DJP 2020-2024 Rapat Tertutup Dirjen Pajak dan DPR

Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025, menggelar rapat membahas Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tersebut digelar tertutup untuk publik.

Awalnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memimpin rapat dan menanyakan kepada Suryo apakah rapat akan digelar terbuka atau tertutup.

“Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” ucap Suryo Utomo di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin 10 Februari 2025.

Akan tetapi, dia tidak menjelaskan alasan mengapa meminta rapat tak dibuka ke publik. Para anggota dewan kemudian menyepakati rapat membahas Coretax dilakukan secara tertutup.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (66.7%)