Sentimen
Negatif (100%)
10 Feb 2025 : 20.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait
Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Bareskrim Lakukan Penggeledahan soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini - Halaman all

10 Feb 2025 : 20.25 Views 35

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Bareskrim Lakukan Penggeledahan soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) dalam polemik pagar laut di Tangerang.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2/2025) ini salah satunya berlangsung di rumah terlapor berinisial AR. Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai sosok AR tersebut.

"Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya dengan melakukan tindakan paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah saksi atau pihak yang diduga sebagai terlapor," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Djuhandani menyebut penggeledahan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa dugaan pemalsuan ini terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Djuhandani, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus penerbitan SHGB dalam polemik pagar laut yang terjadi di Tangerang," ungkapnya.

Dugaan Tindak Pidana Terungkap

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ke tahap penyidikan.

Menurut Brigjen Djuhandani, keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

"Dari hasil gelar perkara, ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Oleh karena itu, penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci, yakni satu orang dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi, Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan forensik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat yang telah disita.

"Kami akan mengecek keabsahan dokumen (SHGB dan SHM) melalui uji laboratorium forensik terlebih dahulu," ucapnya.

Namun, hingga saat ini, penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini, karena penyelidikan masih dalam tahap awal.

"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, prinsipnya, kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandani.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa sejak 10 Januari 2025, penyelidikan telah dilakukan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri.

"Proses penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara," imbuhnya.

Trunoyudo meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Kami berharap masyarakat dapat menunggu hasil penyelidikan resmi dari penyidik," tutupnya.

Sentimen: negatif (100%)