Sentimen
Negatif (100%)
10 Feb 2025 : 20.23
Informasi Tambahan

Kasus: Operasi Ketupat

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Latif Usman

Kombes Latif Usman

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Terapkan Sistem Tilang ETLE dan Manual

10 Feb 2025 : 20.23 Views 24

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Terapkan Sistem Tilang ETLE dan Manual

Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.  Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti. "Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025. Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.      Sistem tilang ETLE dan manual Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE). "Saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile," kata Kombes Latif. Namun untuk beberapa pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo, pihaknya tetap memberlakukan tilang secara manual. "Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo," sambung Latif. Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2025: 1. Melanggar marka berhenti 2. Melawan arus 3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol 4. Menggunakan handphone saat mengemudi 5. Tidak menggunakan helm SNI 6. Knalpot brong 7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan 8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan 9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM 10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya 11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 
 
Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.
 
"Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 

Sistem tilang ETLE dan manual
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).
 
"Saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile," kata Kombes Latif.
 
Namun untuk beberapa pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo, pihaknya tetap memberlakukan tilang secara manual.
 
"Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo," sambung Latif.
 
Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2025:
 
1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Knalpot brong
7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)

Sentimen: negatif (100%)