Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo
10 Tahun Tak Diberi Nafkah, Pelajar di Sidoarjo Laporkan Ayah ke Polisi: WA Diblokir Tiap Minta Uang - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja asal Sidoarjo berinisial IV (16) melaporkan ayah kandungnya sendiri ke polisi lantaran kesal tak diberi nafkah selama 10 tahun.
Sejak 2015, IV bersama ibunya harus bekerja keras setiap hari untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Orangtua IV berpisah sejak 10 tahun lalu, ayahnya memilih pergi ke luar kota dan tidak pernah menghubunginya lagi.
Siswi kelas XII di SMA swasta di Sidoarjo itu tinggal bersama ibunya.
Dia berinisiatif untuk meringankan membantu ibunya karena merasa terlalu banyak menanggung seluruh biaya sekolahnya.
Setiap malam, IV menyempatkan diri membuat adonan gorengan.
Pagi harinya ia harus menggoreng adonan kue untuk dijual ke sekolah.
Rutinitas itu dijalani setiap hari agar mendapatkan uang saku.
Sementara, sang ibu bekerja di tempat usaha katering.
“Ibu selama ini kerja di tempat katering, saya bantu untuk jual gorengan,” ujar IV pada Senin (3/2/2025).
IV merasa ditelantarkan ayahnya karena kebutuhannya tidak dipenuhi dan diabaikan.
Bahkan, nomor telepon IV diblokir setiap kali dia meminta uang.
"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," tutur IV, Senin (3/2/2025).
Puncak kekecewaan IV kepada ayahnya terjadi pada Desember 2024.
Saat itu ponselnya rusak, IV meminta uang Rp500.000 kepada ayahnya untuk biaya servis.
Permintaan itu sempat diiyakan dan dijanjikan ayahnya akan diberi awal tahun 2025.
Namun, janji itu tidak ditepati dan nomor WhatsApp IV justru diblokir.
Famili dari ayahnya juga tak memihak kepada IV dan ibunya.
Sebab, setiap kali meminta nafkah, dirinya mendapat komentar yang tidak mengenakkan.
"Padahal aku tidak meminta nafkah banyak, cuma meminta apa yang jadi kebutuhan."
"Saya sakit hati belum tentu setiap bulan dapat Rp100.000, tetapi setiap kali minta uang WA diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," ujarnya.
Merasa sangat kecewa, IV dan ibunya berencana mengajukan somasi kepada ayahnya.
Ayah IV mengaku tidak takut, justru merasa ditantang.
“Dia bilang, memangnya bisa kamu somasi, emang mampu,” tuturnya.
Tak memiliki pilihan lain, IV bersama ibunya, yang didampingi pengacara, melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.
IV didampingi pengacaranya, Johan Widjaja mendatangi Polda Jatim pada Senin (3/2/2025).
Johan mengatakan, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayahnya.
Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi.
Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nelangsa Anak di Sidoarjo 10 Tahun Ditelantarkan, Minta Uang ke Ayah Nomor Diblokir, Lapor Polisi
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJatim.com/Tony Hermawan, Kompas.com/Izzatun Najibah)
Sentimen: negatif (86.5%)