Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Lamongan, Semarang, Sidoarjo
Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar
Beritasatu.com
Jenis Media: Regional

Sidoarjo, Beritasatu.com – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60.205 ekor benih bening lobster (BBL) yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura dengan nilai lebih dari Rp 9 miliar.
Benih lobster yang diperkirakan memiliki nilai lebih dari Rp 9 miliar ini diduga diselundupkan dengan melibatkan oknum dari bagian ground handling maskapai.
Benih lobster tersebut dibawa oleh seorang kurir berinisial RP (41) merupakan warga Semarang, yang hendak terbang ke Singapura menggunakan pesawat Scoot Tiger Air dengan nomor penerbangan TR-263. Pada saat proses screening, petugas Satgaspam Bandara Juanda dan Bea Cukai mencurigai dua boks yang dibawa oleh saudara RP.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Dani Widjanarka menjelaskan, dalam penyelundupan tersebut petugas menemukan 49 bungkus plastik dalam dua boks tersebut. Masing-masing plastik berisi benih bening lobster yang terdiri dari 59.154 ekor jenis pasir dan 1.051 ekor jenis mutiara.
"Benih lobster ini rencananya akan dibawa ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda," ungkap Dani Widjanarka dalam konferensi pers terkait penyelundupan benih lobster senilai Rp 9 miliar, Minggu (9/2/2025).
Dani Widjanarka mengungkapkan, aksi penyelundupan ini melibatkan dua orang dalam, termasuk seorang petugas ground handling maskapai. Kedua tersangka tersebut adalah KH (29) petugas ground handling asal Lamongan, dan AB merupakan seorang pengemudi yang bertugas mengantarkan barang ke bandara.
"Mereka merupakan sindikat yang telah bekerja sama selama ini. Mereka mengaku telah melakukan aksi penyelundupan ini selama lebih dari tiga tahun, dengan beberapa kali melakukan pengiriman, ada yang empat kali, tujuh kali, hingga 12 kali. Mereka dijanjikan uang dengan besaran yang bervariasi," jelasnya lagi.
Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan posisi KH sebagai petugas ground handling untuk memasukkan barang tanpa melalui pemeriksaan di counter check-in.
Para pelaku mendapatkan imbalan bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 12 juta tergantung pada peran mereka masing-masing.
Widjanarka menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang selundupan ini.
"Kami masih mendalami kasus ini bersama Bea Cukai dan TNI AL, dan penyelidikan akan terus dilakukan hingga mencapai akar permasalahannya," tegasnya terkait penyelundupan benih lobster senilai Rp 9 miliar.
Para pelaku penyelundupan ini terancam dikenakan beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Perikanan, dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah hingga 10 tahun penjara, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar terkait penyelundupan benih lobster.
Sentimen: negatif (95.5%)