Sentimen
Positif (48%)
9 Feb 2025 : 09.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang, Sidoarjo, Yogyakarta

Anak di Sidoarjo Polisikan Ayah, Alasannya Tak Dinafkahi 10 Tahun hingga Harus Jual Gorengan - Halaman all

9 Feb 2025 : 09.57 Views 12

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Anak di Sidoarjo Polisikan Ayah, Alasannya Tak Dinafkahi 10 Tahun hingga Harus Jual Gorengan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak perempuan di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial IV (16) melaporkan ayah kandungnya sendiri ke polisi.

Bukan tanpa alasan, keputusan siswi SMA tersebut didasarkan karena sang ayah tidak menafkahi IV dan ibunya sejak 2015 atau selama 10 tahun terakhir.

Untuk membantu ibunya menyambung hidup, setiap pagi IV pun menggoreng adonan kue untuk dijual di sekolah.

"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," kata IV, Sabtu (8/2/2025) dilansir dari TribunJatim.com.

IV yang sehari-hari tinggal bersama ibunya, berinisiatif membantu meringankan beban sang ibu karena merasa terlalu banyak menanggung seluruh biaya sekolahnya.

“Ibu selama ini kerja di tempat katering, saya bantu untuk jual gorengan,” ungkap IV.

Sejak orang tuanya berpisah 10 tahun lalu, ayah IV memilih pergi ke Yogyakarta dan tidak pernah menghubunginya lagi.

Ayahnya kini diketahui bekerja di Magelang, namun tidak pernah memberi IV nafkah.

Puncak kekecewaan terhadap ayahnya terjadi pada Desember 2024 lalu, saat ponsel IV rusak dan ia hendak meminta uang sebesar Rp 500 ribu ke sang ayah untuk biaya servis.

Ia sempat dijanjikan akan diberi awal Tahun Baru 2025 tetapi, janji itu tak ditepati, bahkan nomor WhatsApp IV diblokir.

"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang,"  sebutnya.

“Nomor saya beberapa kali diblokir,” imbuhnya.

Merasa sangat kecewa, IV dan ibunya pun berencana melayangkan somasi kepada ayahnya. IV mengaku tidak takut, justru ia merasa ditantang.

“Dia bilang, memangnya bisa kamu somasi, emang mampu,” ujar IV.

Tak memiliki pilihan lain, IV bersama ibunya, yang didampingi pengacara, melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.

Keputusan IV untuk melaporkan ayahnya sendiri ke polisi atas tuduhan penelantaran anak bukan pilihan mudah.

Tetapi bagi IV, ini adalah satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya.

Sebab, tiap kali meminta nafkah yang merupakan haknya sebagai anak tidak jarang mendapat komentar bernada tidak mengenakkan dari keluarga ayahnya.

"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tentu tiap bulan dapat Rp 100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," bebernya.

Pengacara IV, Johan Widjaja, mengungkapkan bahwa laporan ini dibuat karena IV sudah terlalu jengkel dengan sikap ayahnya.

Dikatakan Johan bahwa kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ayahnya ke polisi.

Johan pun berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak dan tanggung jawab orangtua dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka.

“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Johan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tiap Hari Jual Gorengan di Sekolah, Anak Polisikan Ayah Kandung karena 10 Tahun Tak Dinafkahi: Sakit

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Ani Susanti) (Kompas.com/Izzatun Najibah)

Sentimen: positif (48.5%)