Sentimen
Positif (99%)
8 Feb 2025 : 14.04
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, BRI, BSI

Grup Musik: APRIL

Apakah Dana PIP Langsung Dikirimkan ke Siswa Usai Aktivasi Rekening? Catat Alur Pencairannya

8 Feb 2025 : 14.04 Views 18

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Apakah Dana PIP Langsung Dikirimkan ke Siswa Usai Aktivasi Rekening? Catat Alur Pencairannya

PIKIRAN RAKYAT – PIP dijadwalkan untuk kembali cair pada tahun ini, di mana tahap 1 tercantum cair pada bulan Februari – Maret. Lantas, apakah bansos PIP akan dikirimkan ke siswa setelah aktivasi rekening?

Siswa penerima PIP perlu memahami bahwa dana bantuan tidak langsung tersedia setelah aktivasi rekening. Saldo rekening akan tetap Rp 0 hingga Surat Keputusan (SK) pemberian PIP diterbitkan oleh pemerintah dan dana ditransfer.

Jadwal Pencairan Dana PIP

Pencairan dana PIP umumnya memakan waktu sekitar satu bulan setelah aktivasi rekening. Namun, perlu diingat bahwa jadwal pencairan ini bisa berbeda untuk setiap penerima, meskipun masih dalam bulan yang sama.

Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan PIP dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022. Pencairan dibagi menjadi tiga termin:

Termin 1 (Februari-April): Ditujukan untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Termin 2 (Mei-September): Diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, berdasarkan SK Nominasi.

Termin 3 (Oktober-Desember): Merupakan pencairan dana untuk penerima bantuan PIP yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Alur Pencairan Dana PIP

Info SK Nominasi: Pemerintah akan mengumumkan SK nominasi penerima PIP melalui sekolah atau situs PIP Kemdikbud.

Aktivasi Rekening: Siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk (BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, dan BSI khusus Provinsi Aceh).

Penerbitan SK Pemberian PIP: Setelah aktivasi, siswa perlu menunggu penerbitan SK Pemberian PIP dari Puslapdik. Informasi ini dapat dicek secara berkala di situs PIP atau SiPintar.

Pencairan Dana PIP: Setelah SK Pemberian PIP terbit, siswa dapat mencairkan dana di bank penyalur dengan membawa buku tabungan dan tanda pengenal (jika melalui teller) atau kartu debit instan (jika melalui ATM).

Jika sudah cair, dana PIP wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli seragam, buku, alat tulis, perlengkapan sekolah, uang saku, transportasi ke sekolah, biaya kursus/les tambahan, dan biaya praktik tambahan.

Penerima PIP diharapkan bersabar menunggu pencairan dana dan selalu memantau informasi transfer di rekening. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (99.9%)