Sentimen
Negatif (100%)
8 Feb 2025 : 13.42
Tokoh Terkait

Ukraina Doakan Agar ICC Bisa Lanjutkan Pekerjaannya dan Adili Penjahat Perang Rusia - Halaman all

8 Feb 2025 : 13.42 Views 14

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Internasional

Ukraina Doakan Agar ICC Bisa Lanjutkan Pekerjaannya dan Adili Penjahat Perang Rusia - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Presiden AS Donald Trump untuk memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memicu beragam reaksi.

Sanksi ini dianggap dapat meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan serius dan melemahkan hukum internasional.

Ukraina juga berkomentar terkait keputusan Trump.

Kyiv berharap Pengadilan Pidana Internasional dapat melanjutkan pekerjaannya untuk mengadili penjahat perang Rusia.

Dikutip dari The Guardian, ICC sedang menyelidiki tuduhan kejahatan perang Rusia yang dilakukan selama invasinya ke Ukraina.

Pada tahun 2023 mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin.

"Kami berharap bahwa [sanksi] tersebut tidak akan memengaruhi kemampuan pengadilan untuk mencapai keadilan bagi para korban agresi Rusia," kata Juru bicara kementerian luar negeri Ukraina, Georgiy Tykhy, Jumat (7/2/2025).

"Ukraina terus bekerja sama dengan ICC untuk memajukan kasus-kasus tersebut," tambahnya.

Reaksi Pemimpin Dunia 

Para pemimpin dunia juga mengirim reaksi keras terhadap sanksi Trump ke ICC.

Pernyataan Bersama dari 79 Negara

Pada Jumat (7/2/2025), 79 negara yang merupakan sekitar dua pertiga dari keanggotaan ICC, mengeluarkan pernyataan mendukung pengadilan tersebut.

Mereka menegaskan, sanksi yang dijatuhkan Trump akan mengikis aturan hukum internasional yang penting untuk ketertiban dan keamanan global.

Pernyataan tersebut dipimpin oleh Slovenia, Luksemburg, Meksiko, Sierra Leone, dan Vanuatu, serta didukung oleh negara-negara besar seperti Inggris, Prancis, Jerman, Kanada, Brasil, dan Bangladesh.

Dampak Sanksi

Sanksi ini, yang termasuk pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat ICC dan keluarga mereka, dapat membahayakan kerahasiaan informasi sensitif dan keselamatan para korban serta saksi.

"Sebagai pendukung kuat ICC, kami menyesalkan segala upaya untuk merusak independensi, integritas, dan imparsialitas pengadilan," kata pernyataan tersebut.

Langkah Trump diambil setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Hamas terkait dugaan kejahatan perang.

Omar Shakir, direktur Israel-Palestina di Human Rights Watch, mengkritik sanksi tersebut.

Ia menyatakan, Trump menempatkan AS di pihak penjahat perang.

"Negara-negara harus membela ICC karena telah melakukan tugasnya memastikan tidak seorang pun kebal hukum," tegasnya.

Dukungan dari Belanda

Perdana Menteri Belanda Dick Schoof menyatakan, negaranya akan berupaya memastikan ICC dapat terus beroperasi meskipun ada sanksi AS.

"Sebagai negara tuan rumah, kami memiliki tanggung jawab untuk menjamin kelancaran fungsi pengadilan pidana setiap saat," ungkap Schoof.

Belanda berkomitmen untuk mendukung ICC dan menegaskan pentingnya pengadilan tersebut dalam menjaga perdamaian dan keadilan global.

Keputusan Trump untuk menjatuhkan sanksi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan negara-negara pendukung ICC, yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap hukum internasional dan upaya penegakan keadilan global.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sentimen: negatif (100%)