Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Gambir
Kasus: penganiayaan
Lansia 60 Tahun di Bogor Dianiaya Oknum Polisi, Anak Korban Lapor ke Propam Polda Metro Jaya - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa penganiayaan yang melibatkan oknum polisi terjadi di Bogor.
Seorang oknum polisi dari Polsek Metro Gambir diduga menganiaya lansia 60 tahun berinisial Z.
Kejadian itu kemudian dilaporkan sang anak korban MAS (36) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025).
Laporan yang dilayangkan MAS selaku anak dari korban ini teregistrasi dengan nomor SPSP2/45/II/2025/Subbagyanduan.
Oknum polisi yang disebut melakukan penganiayaan ini ternyata adalah adik ipar MAS, yang berinisial Ipda KI
"Saya bersama dengan anak dari klien saya, korban penganiayaan atau dugaan penganiayaan dari oknum polisi. Kami datang ke Polda Metro Jaya, guna kepentingan untuk melaporkan terduga oknum polisi ini," ujar Yulianti Musa, kuasa hukum Z, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Yulianti menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Ipda KI terhadap ibunda MAS terjadi di kediaman korban di Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (29/1/2025) pukul 22.00 WIB.
Insiden bermula ketika Ipda KI datang ke rumah Z bersama ibu kandung dan kakaknya selaku istri MAS, yang tengah dalam proses perceraian dengan MAS.
“Mereka bertiga datang pada malam hari dan berteriak-teriak di dalam rumah," Yulianti membeberkan.
Saat kejadian, MAS tak berada di rumah lantaran masih dalam perjalanan pulang.
MAS diketahui tinggal bersama ibunya karena ingin berpisah dari sang istri.
Ayah MAS juga telah meninggal dunia, lalu akhirnya memutuskan untuk menemani ibunda.
Menurut Yulianti, dalam peristiwa tersebut, Ipda KI diduga memaki-maki, mendorong hingga menjatuhkan Z sebanyak dua kali, serta meludahi wajahnya.
Dugaan pengancaman, ucap Yulianti, pun juga diterima korban.
"Yang parahnya itu, pelaku ini melakukan peludahan atau meludah di wajah korban, sambil mengancam akan melakukan kekerasan dan bahkan sambil mengancam untuk membunuh korban atau klien saya ini serta MAS sendiri," katanya.
Sementara itu, MAS mengaku sempat ditelepon ibunya setelah kejadian.
Dalam percakapan itu, ibunya meminta agar MAS tak pulang ke rumah.
Ibunya bahkan tidak memberitahu bahwa telah mengalami penganiayaan.
Ketika tiba di rumah, MAS melihat sejumlah tetangga mengerumuni rumahnya.
Kendati demikian, Ipda KI dan keluarganya sudah tidak ada di lokasi.
Pasca kejadian, MAS mendampingi ibunya untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Bogor.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/171/I/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR, Kamis (30/1/2025) pukul 01.00 WIB.
Terkait motif kejadian, Yulianti mengatakan dirinya belum mengetahui pasti alasan Ipda KI mendatangi rumah Z hingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Namun, sebelumnya Ipda KI telah dua kali melayangkan somasi kepada MAS, menuntutnya segera menyelesaikan kewajiban nafkah kepada kakaknya atau istri MAS yang sedang dalam proses perceraian.
Ipda KI bahkan dalam somasi mengancam akan menyeret MAS ke jalur pidana andai tidak segera menyelesaikan tuntutan nafkah.
Padahal, menurut Yulianti, MAS dan istrinya masih dalam tahap negosiasi terkait nafkah.
"Sebelumnya, kalau kita lihat, beliau (pelaku) ini melakukan somasi terhadap klien saya atas kewajiban nafkah-nafkah ini. Atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur itu, ada nafkah-nafkah yang harus diserahkan oleh MAS," kata Yulianti.
"Tetapi, karena untuk memperoleh atau memberikan itu, ada negosiasi dulu. Sementara dinegosiasikan antara MAS dan istrinya. Tetapi, saya tidak tahu kenapa kemudian kenapa dia (Ipda KI) yang terlalu menginginkan untuk nafkah-nafkah ini untuk segera diserahkan, akhirnya dia datang ke rumah," lanjut dia. (m31)
Sumber: Warta Kota
Sentimen: negatif (100%)