Sentimen
Negatif (88%)
6 Feb 2025 : 20.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Wacana THR dan Gaji ke-13 Dihapus, ASN: Berat, Banyak Kebutuhan buat Lebaran Megapolitan 6 Februari 2025

6 Feb 2025 : 20.32 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Wacana THR dan Gaji ke-13 Dihapus, ASN: Berat, Banyak Kebutuhan buat Lebaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Februari 2025

Wacana THR dan Gaji ke-13 Dihapus, ASN: Berat, Banyak Kebutuhan buat Lebaran Tim Redaksi TANGERANG, KOMPAS.com - Apratur sipil negara dari sejumlah kementerian/lembaga khawatir terhadap wacana penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akibat instruksi presiden untuk efisiensi anggaran.  Bayu, bukan nama sebenarnya, salah satu pegawai kementerian mengatakan, efisiensi anggaran seharusnya cukup menyasar perjalanan dinas dan rapat, bukan pemotongan THR dan gaji ke-13.  "Kalau THR itu kan pas hari raya, momen merayakan kemenangan. Kita tahu, budaya di sini banyak kebutuhan saat Lebaran. Kalau dihapus atau enggak dapat sama sekali, itu berat. Gaji saja enggak cukup," ujar Bayu kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2025). Menurut Bayu, penghapusan gaji ke-13 akan merugikan banyak pegawai, khususnya yang merantau. Sebab, ongkos untuk pulang kampung saat Lebaran sangat besar, sehingga perlu biaya lebih. "Teman-teman saya di sini banyak yang perantau. Kalau Lebaran di sini pun kasihan karena tidak ada saudara. Tapi kalau pulang, enggak ada dana juga untuk kasih ke keluarga," kata dia. Selain untuk keperluan Lebaran, menurut Bayu, gaji ke-13 yang biasa cair pada bulan Juli ini juga ia gunakan untuk biaya pendidikan anak. "Banyak teman-teman saya yang baru punya anak sekolah, kemarin saja daftar sekolah masih utang sana-sini. Kalau gaji ke-13 enggak ada, ya makin bingung mereka," jelas dia. Sementara itu, Raisa, bukan nama asli, pegawai salah satu kementerian pusat menyebut bahwa efisiensi anggaran sejauh ini belum berdampak besar di tempat kerjanya. Namun, jika efisiensi anggaran berdampak pada peniadaan THR dan gaji ke-13, hal itu juga bisa menjadi masalah baginya. "Jujur, aku enggak keberatan selama efisiensinya enggak menyentuh penghasilan dan fasilitas seperti jemputan," kata Raisa. Raisa mengatakan, beban kerjanya sebagai ASN sangat tinggi. Jika efisiensi juga berdampak terhadap penghasilan, beban kerja itu tak sebanding dengan pendapatan. "Beban kerja kami tinggi, dan inflasi makin naik. Penghasilan PNS enggak seperti pegawai swasta atau BUMN," jelas dia. Di sisi lain, Riska, bukan nama asli, yang juga pegawai kementerian mengatakan, efisiensi anggaran telah menghambat pekerjaannya. Pasalnya, hingga pertengahan Februari 2025 ini, belum ada pengadaan barang yang cair, seperti alat tulis kantor (ATK).  "Biasanya Januari sudah bisa perjalanan dinas, pemeliharaan, dan kontrak-kontrak awal. Tapi sekarang semua tertunda," ungkap Riska. Dia juga mengatakan, efisiensi anggaran turut berdampak pada tenaga konsultan individual yang sebelumnya membantu pekerjaan di kementerian. "Mereka kerja bagus, tapi karena efisiensi, kita enggak bisa mempekerjakan mereka lagi. Terus, ATK (alat tulis kantor) juga dikurangi banget. Ini bikin kerja jadi enggak maksimal," jelasnya. Sebelumnya, beredar informasi terkait gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025. Diduga, langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut. Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada. Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). "Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com , Rabu. "Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (88.9%)