Sentimen
Positif (65%)
6 Feb 2025 : 21.32

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan

6 Feb 2025 : 21.32 Views 35

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Ekonomi

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan

Jakarta: Memasuki bulan kedua di tahun 2025 wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai haris melaporkan Surat pemberitahunan (SPT) Tahunan.
 
SPT Tahunan itu harus dilaporkan sebelum tenggan waktu 31 maret 2025.
 
Mengaju laman pajak.go.id, SPT Tahunan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan ini masih menggunakan metode e-Filing.

Cara lapor pajak Berikut langkah-lang lapor pajak SPT Tahunan secara online di tahun 2025:  1. Akses situs DJP Online Buka laman resmi DJP Online https://djponline.pajak.go.id/. Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik "Login". 2. Pilih menu lapor dan buat SPT Setelah masuk ke dashboard, klik menu "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing". Kemudian, tekan tombol "Buat SPT" untuk memulai pelaporan. 3. Isi formulir sesuai panduan Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai, misalnya 1770 SS atau 1770 S. Setelah memilih formulir, isi data yang diperlukan, seperti:
 
- Sumber penghasilan
- Harta dan utang
- Identitas diri
  4. Periksa dan kirim SPT Sebelum mengirimkan laporan, sistem akan menampilkan ringkasan SPT untuk ditinjau kembali. Jika sudah benar, ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email. Masukkan kode tersebut, lalu klik "Kirim SPT". 5. Simpan bukti laporan Setelah pengiriman berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan melalui email sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJP.
 
Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik "Selesai", maka data akan tersimpan dan bisa diakses kembali di menu "Submit SPT" untuk diedit sebelum dikirim.
 
Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT sebelum tenggat waktu, DJP akan mengirimkan surat pemberitahuan sebagai pengingat. 
 
Oleh karena itu, pastikan pelaporan dilakukan tepat waktu agar terhindar dari sanksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(ANN)

Sentimen: positif (65.3%)