Sentimen
Positif (98%)
6 Feb 2025 : 17.09
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Mau Jadi Pangkalan LPG 3 Kg Resmi? Begini Cara Daftarnya Lewat HP

6 Feb 2025 : 17.09 Views 67

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Ekonomi

Mau Jadi Pangkalan LPG 3 Kg Resmi? Begini Cara Daftarnya Lewat HP

Jakarta: Di era digital pengurusan perizinan sangat lah mudah, termasuk jika kamu berniat untuk menjadi penjual elpiji 3 kg. Semua perizinan bisa dilakukan melalui online menggunakan telepon genggam atau HP kalian.
 
Selain untuk mendapatkan keuntungan, menjual gas melon itu juga bisa membantu pemerintah mengontrol distribusi gas subsidi agar lebih tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan yang selama ini terjadi.
 
Dengan status pangkalan resmi, kamu bisa menjual elpiji 3 kg secara legal, memastikan stok gas yang lebih stabil, serta mendapatkan harga yang lebih terjangkau. 

Proses pendaftarannya pun cukup mudah. Melansir Antara, berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. 

Cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg 1. Buat akun di sistem OSS Langkah pertama adalah membuat akun di Sistem Online Single Submission (OSS), platform perizinan usaha yang dikelola pemerintah. Berikut caranya: Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id. Klik "Daftar" di pojok kanan atas halaman. Isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email. Setelah mengisi data, centang kotak persetujuan dan klik "Submit". Cek email untuk aktivasi akun dan ikuti instruksinya. 2. Ajukan izin usaha mikro dan dapatkan NIB Setelah akun OSS aktif, kamu perlu mengajukan Izin Usaha Mikro (IUMK) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB): Masuk ke akun OSS di https://www.oss.go.id. Pilih menu "Permohonan" dan klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Lengkapi data usaha yang diminta, termasuk jenis usaha dan lokasi. Klik "Proses NIB dan Izin Usaha". Setelah selesai, cetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas. 3. Daftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg Setelah memiliki NIB dan Izin Usaha, kamu bisa melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi elpiji 3kg. Berikut langkah-langkahnya: Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com Tentukan lokasi usaha dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos. Klik "Registrasi" untuk melanjutkan. Lengkapi dokumen yang diperlukan, seperti salinan NIB dan Izin Usaha. Setelah verifikasi, kamu akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3kg. Menjadi pangkalan resmi elpiji 3kg bukan hanya soal bisnis, tetapi juga peran dalam distribusi gas bersubsidi yang lebih terorganisir dan tepat sasaran. 
 
Dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang sudah dijelaskan, kamu bisa berkontribusi dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus membuka peluang usaha yang legal dan menguntungkan lho.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(ANN)

Sentimen: positif (98.4%)