Sentimen
Positif (99%)
6 Feb 2025 : 15.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

PBPGSI Minta Inpassing Guru Non-ASN Kemendikdasmen Dibuka Lagi Nasional 6 Februari 2025

6 Feb 2025 : 15.43 Views 140

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PBPGSI Minta Inpassing Guru Non-ASN Kemendikdasmen Dibuka Lagi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

PBPGSI Minta Inpassing Guru Non-ASN Kemendikdasmen Dibuka Lagi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia ( PBPGSI ) mengusulkan agar program penyetaraan jabatan fungsional bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau inpassing di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) dibuka kembali. Pasalnya, penyetaraan jabatan serupa sudah dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk guru madrasah pada tahun 2023. Diketahui, program penyetaraan ini bertujuan agar guru non-ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal ini merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru non-ASN. "Inpassing atau penyetaraan ini usulan kami untuk dibuka kembali yang mana di Kementerian Dikbud sekarang Kemendikdasmen. Kenapa? Karena di Kemenag sudah dibuka tahun 2023," kata Ketua Dewan Kehormatan PBPGSI Suparman Marzuki Nahali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025). Dia menyebut, pembukaan inpassing dilakukan agar kebijakan pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyebut Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus setara dengan gaji pokok guru ASN. Terlebih, pemerintah Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan bagi guru tersertifikasi atau yang telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 500.000, dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. "Kenyataannya dengan tidak dibukanya kembali maka guru-guru yang mendapatkan TPG tanpa inpassing hanya mendapat Rp 1,5 juta. Nah ini tidak sesuai dengan UU (Guru)," ujar Suparman. Di sisi lain, dia juga mengusulkan adanya afirmasi pengangkatan otomatis guru swasta yang berusia minimal berusia 50 tahun yang sudah tersertifikasi dan lolos inpassing sebagai ASN PPPK mulai tahun 2025 - 2026. Kemudian, memberikan penghargaan bagi guru yang purnabakti terhadap guru-guru swasta. "Kami harap guru-guru swasta ini juga mencerdaskan anak-anak bangsa, bukan anak-anak swasta ya, tapi anak-anak bangsa. Oleh karena itu, berikanlah penghargaan dalam bentuk penghargaan dana apresiasi dalam pengabdiannya dan sertifikat pengabdiannya mulai tahun 2025," kata Suparman. Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Dua di antaranya meningkatkan tunjangan bagi guru tersertifikasi dan memberikan bantuan cash transfer kepada para guru. Penerima bantuan itu rencananya bakal digodok tahun ini lewat pendataan Badan Pusat Statistik (BPS). Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.6%)