Sentimen
Positif (48%)
6 Feb 2025 : 11.47
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel Nasional 6 Februari 2025

6 Feb 2025 : 11.47 Views 42

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah emak-emak menggelar aksi damai dengan membagikan bunga menjelang sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025). Unjuk rasa digelar di sebagian bahu jalan di depan PN Jaksel. Emak-emak itu tampak kompak mengenakan setelan warna putih, membawa bunga, dan menyampaikan orasi. Pantauan Kompas.com di lokasi, mereka membentangkan spanduk putih. "Dukung hakim praperadilan Hasto , jangan tunduk pada intimidasi, fitnah, dan opini bohong," bunyi pesan pada spanduk tersebut. Adapun unjuk rasa ini digelar setelah hari sebelumnya, terdapat massa aksi bertopeng yang juga menggelar demonstrasi pada saat sidang praperadilan Hasto melawan KPK berlangsung, Rabu (5/2/2025). Massa yang mengaku dari Laskar Pembela Tanah Air itu mencoba membakar ban dan menggunakan wajah Hasto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Fariz, dan hakim yang mengadili praperadilan Hasto, Djuyamto. Mereka menuduh penegak hukum di pengadilan menerima sejumlah uang untuk mengurus perkara Hasto. Berbeda dengan aksi kemarin, massa aksi hari ini meminta persidangan tetap berjalan dengan independen. Salah seorang massa aksi berorasi meminta hakim memutuskan agar Hasto tetap diproses hukum jika memang bersalah. Sebaliknya, jika memang penetapan tersangkanya tidak benar, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang adil. "Bapak hakim tolong tegakkan keadilan seadil-adilnya," ujar orator tersebut. Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel. Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto. "Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (48.5%)