Sentimen
Negatif (100%)
5 Feb 2025 : 22.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cikarang, Tangerang

Apa Kabar Pagar Laut, Cuma Dibongkar tapi Kasus Tak Berlanjut? Ini 4 Informasi Terbarunya

5 Feb 2025 : 22.32 Views 59

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Apa Kabar Pagar Laut, Cuma Dibongkar tapi Kasus Tak Berlanjut? Ini 4 Informasi Terbarunya

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan bahwa pihaknya sudah membongkar pagar laut perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, sejauh 20 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.

Pembongkaran pagar laut itu diutamakan di area-area yang merupakan akses nelayan. Dengan demikian, pagar laut itu hanya tinggal sedikit lagi yang perlu dibongkar dan bakal segera tuntas.

"Yang diutamakan adalah akses nelayan dahulu, akses nelayan bisa melaut dengan mudah, tidak membebankan bahan bakar mereka," ucap Muhammad Ali di Markas Komando Pushidrosal, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Akan tetapi, apakah penyelesaian kasus pagar laut hanya sekadar pembongkaran? Lalu, bagaimana dengan para pelaku? Berikut Pikiran-Rakyat.com sajikan empat perkembangan terbaru kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi.

Naik Tingkat ke Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka mengatakan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai dilaksanakan gelar perkara pada hari ini.

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Sebelum melaksanakan gelar perkara, dia mengungkapkan bahwa penyidik juga memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa untuk saat ini, penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek (SHGB dan SHM, red.) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” ujarnya.

Terkait siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini, jenderal bintang satu itu belum bisa membeberkan karena baru pada tahap awal penyidikan.

“Kita cari dulu dalam proses penyidikan karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Akan tetapi, pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dia juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan.

“Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025. Mereka menduga bahwa pengajuan SHGB dan SHM pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

Kades Kohod Mangkir Panggilan Polisi

Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, tidak memenuhi undangan pemanggilan tahapan penyelidikan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

“Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ucapnya.

Undangan tersebut adalah untuk proses klarifikasi tahapan penyelidikan sehingga Arsin memiliki hak untuk menolak hadir. Meski begitu, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik sehingga kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dia menambahkan bahwa dalam tahap penyidikan, untuk saat ini, penyidik akan mendalami secara saintifik 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kami akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana ini,” tutur Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sertifikat Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," ucapnya di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

Nusron Wahid mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski begitu, dia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," ujarnya.

Menurutnya, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot," tutur Nusron Wahid.

Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

Perusahaan Pagar Laut Bekasi Dipanggil

Selain itu, Nusron Wahid mengatakan bahwa minggu depan dia memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut.

Ketiga perusahaan itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

"Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya," kata Nusron Wahid.

Dia menyatakan, khusus untuk PT TRPN akan membuat tim gabungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan proses pemanggilan, mengingat perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) namun sudah melakukan reklamasi.

Apabila perusahaan yang sudah mengantongi SHGB di ruang laut tersebut tak mau melakukan pembatalan, selanjutnya ia akan meminta pengadilan untuk membatalkan.

"Kalau dia masih ngotot sekali, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan," tutur Nusron Wahid.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (100%)