Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Keberatan Kubu Hasto 2 Kali Perbaiki Permohonan Praperadilan Nasional 5 Februari 2025
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/02/05/67a2dda445219.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
KPK Keberatan Kubu Hasto 2 Kali Perbaiki Permohonan Praperadilan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sempat menyatakan keberatan karena kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P Hasto ) Kristiyanto memperbaiki dalil dan permohonan praperadilannya dua kali. Pernyataan ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK usai mendengarkan pembacaan permohonan kuasa hukum Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Pihak KPK merasa keberatan lantaran salinan berkas permohonan perbaikan yang dibacakan di muka sidang, baru diterima usai dibacakan. Sedangkan, mereka sebelumnya baru mendapatkan salinan permohonan hasil perbaikan pertama. “Maka kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa termohon (KPK),” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang, Jakarta, Rabu. Tim Biro Hukum KPK menyampaikan, pihaknya harus menyampaikan dalil dan permohonan baru dari pihak Hasto ke pimpinan lembaga antirasuah terlebih dahulu. Oleh karena itu, Tim Biro Hukum KPK meminta hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto memberikan kebijaksanaan agar pihaknya mendapatkan waktu yang wajar untuk mempersiapkan tanggapan atau jawaban. “Kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” ujar tim Biro Hukum KPK. Setelah ditanggapi oleh pihak kuasa hukum Hasto dan keputusan sikap majelis hakim bahwa sidang tetap dilanjutkan, anggota Tim Biro Hukum KPK lainnya kembali menyampaikan keberatan. Dia merasa KPK dizalimi jika sidang tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam keadaan seperti ini. “Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK. Namun, Hakim Djuyamto tetap pada sikap yang telah diputuskan karena dalil dan permohonan hasil perbaikan kedua Hasto telah dibacakan secara terbuka di persidangan. Poin-poin permohonan itu juga telah dicatat Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan. Hakim Djuyamto juga memberikan waktu bonus dua jam sehingga persidangan yang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB pada Kamis (6/2/2025) besok diundur sampai pukul 11.00 WIB. “Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok, kita enggak ada perdebatan di sini. Silakan tanggapan tentang keberatan dituangkan dalam jawaban,” kata Hakim Djuyamto. Mendengar keputusan hakim ini, Tim Biro Hukum KPK memutuskan untuk mengikuti sikap hakim. “Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terimakasih Yang Mulia,” ujar Tim Biro Hukum KPK tersebut. Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. "Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (66.3%)