Sentimen
Netral (66%)
5 Feb 2025 : 16.42
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Sengketa Pilkada Papua Pegunungan yang Diajukan Lokataru Tidak Diterima MK Nasional 5 Februari 2025

5 Feb 2025 : 16.42 Views 28

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sengketa Pilkada Papua Pegunungan yang Diajukan Lokataru Tidak Diterima MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

Sengketa Pilkada Papua Pegunungan yang Diajukan Lokataru Tidak Diterima MK Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan tidak dapat menerima gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua Pegunungan dengan nomor perkara 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Yayasan Citta Loka Taru atau Lokataru. "Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan bahwa Lokataru bukan merupakan pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Pegunungan. Selain itu, Lokataru dinilai bukan lembaga pemantau pemilu yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2015 dan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016. "Terlebih, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024 dikuti oleh lebih dari satu pasangan calon peserta pemilihan, sehingga tidak terdapat alasan pula bagi Mahkamah untuk memberikan kedudukan hukum bagi Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024," ujar Ridwan. Karena Lokataru tidak memenuhi ketentuan syarat formil, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan perihal keterpenuhan ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016. Namun, Mahkamah mengapresiasi keaktifan pemohon dalam mengawal jalannya pilkada, terutama di Papua Pegunungan. "Mahkamah mengapresiasi niat dan ikhtiar dari pemohon dalam mengajukan permohonan a quo sebagai bentuk perhatian dan concern terhadap perkembangan demokrasi bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan," ujar Ridwan. Adapun dalam sidang sengketa Pilgub Papua Pegunungan, Lokataru meminta MK memerintahkan KPU mengulang tahapan penyelenggaraan Pilkada, yaitu pengumuman pendaftaran paslon sampai dengan penetapan calon terpilih. Tuntutan ini didasarkan dalil dugaan ketidakprofesionalan KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam penyelenggaraan pilkada. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (66%)