Sentimen
Negatif (91%)
5 Feb 2025 : 10.47
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Pimpin Sidang Hasto Vs KPK, Hakim: Tak Perlu Pakai Ketegangan Apa Pun Nasional 5 Februari 2025

5 Feb 2025 : 10.47 Views 70

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pimpin Sidang Hasto Vs KPK, Hakim: Tak Perlu Pakai Ketegangan Apa Pun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

Pimpin Sidang Hasto Vs KPK, Hakim: Tak Perlu Pakai Ketegangan Apa Pun Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ) Djuyamto meminta sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dilaksanakan dengan menegangkan. Pesan ini Hakim Djuyamto sampaikan kepada pengacara Hasto dan Tim Biro Hukum KPK setelah membuka sidang di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (5/2/2025). "Enggak perlu pakai ketegangan apa pun," kata Hakim Djuyamto di ruang sidang, Rabu. Hakim Djuyamto mengatakan, ruang sidang di pengadilan ini disediakan untuk mewadahi perdebatan hukum kedua pihak. Ia berharap persidangan pengacara Hasto melawan Tim Biro Hukum KPK bisa berlangsung asyik. "Jadi ruang sidang ini memang disediakan untuk perdebatan hukum biar sama-sama mengajukan dalil pembuktian masing-masing," ujar Hakim Djuyamto. Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel. Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto. "Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selasa (14/1/2025). Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (91.4%)