Sentimen
Positif (49%)
5 Feb 2025 : 05.31
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Kulon Progo, Yogyakarta

Kulon Progo Rencanakan Operasi Penutupan Display dan Etalase Rokok di Minimarket, Kapan Diberlakukan? Yogyakarta 5 Februari 2025

5 Feb 2025 : 05.31 Views 23

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Kulon Progo Rencanakan Operasi Penutupan Display dan Etalase Rokok di Minimarket, Kapan Diberlakukan?
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        5 Februari 2025

Kulon Progo Rencanakan Operasi Penutupan Display dan Etalase Rokok di Minimarket, Kapan Diberlakukan? Tim Redaksi KULON PROGO, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo , Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), merencanakan operasi penutupan etalase dan display rokok di minimarket serta retail rokok. Operasi ini akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) secara bertahap mulai Maret hingga April 2025. “Penutupan etalase rokok di minimarket retail wilayah Kulon Progo yang rencanannya dimulai secara bertahap pada bulan Maret hingga April tahun 2025,” kata asisten 1 bidang  pemerintahan dan kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2025). Penegakan yustisi pada Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) imbuhnya, semakin ketat di Kulon Progo. Pada 2024 lalu, satgas KTR beroperasi menyasar orang-orang yang merokok di kawasan KTR.  Kali ini, pemerintah menambah luas sasaran hingga ke pajangan rokok dan iklan yang dianggap vulgar di Kulon Progo.  Pemerintah mengawali rencana penegakan yustisi ke retail ini dengan menggelar focus group discussion (FGD) di ruang rapat Sermo, kompleks Pemkab Kulon Progo, Selasa (4/2/25). FGD membahas rencana penutupan etalase. Jazil mengaku peserta FGD menanggapi positif.  Kulon Progo pionir untuk soal penegakan Perda KTR. Setelah perda terbit pada 10 tahun lalu, pemerintah mengawal perda lewat aksi tegas. "Saya kira ini sudah diketahui bersama ya, kemarin kita sudah melakukan operasi yustisia, dilanjutkan dengan FGD agar semangat kita mengawal perda ini lebih kenceng lagi,” kata Jazil. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Sri Budi Utami menyatakan, pemerintah menyasar display dan etalase bertujuan untuk melindungi anak-anak dari visual rokok yang ditampilkan pada etalase toko agar tidak terpengaruh dengan iklan rokok. Menurutnya, berjualan boleh namun tidak vulgar atau mencolok. "Kemarin sudah kita kumpulkan bersama beberapa retail juga, mereka sedia berkomitmen mendukung  pelaksanaannya," kata dia. Sri Budi menambahkan, Dinkes telah uji coba kebijakan ini di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berapa waktu lalu.  “Uji coba salah satunya di kawasan bandara YIA untuk menciptakan bandara sehat, dimulai dari proses sosialisasi, hingga pelaksanaan,” kata Sri Budi.  Direncanakan, penutupan display ini akan dilakukan secara bertahap di bulan Maret hingga April di beberapa toko yang menyediakan rokok. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (49.2%)