Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Sritex Ajukan PK, Menaker Bilang Begini
Detik.com
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespon langkah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Yassierli menyampaikan pemerintah terus memantau perkembangan terkait persoalan raksasa tekstil tersebut.
"Ya haruslah (ajukan PK). Kita pantaulah," kata Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Yassierli menghargai semua langkah hukum yang ditempuh perusahaan tekstil tersebut. Dia pun menegaskan yang terpenting produksi tetap jalan dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ya, Kita semua proses hukum ya kita hargai. Yang penting kita produksi jalan, kemudian tidak ada PHK, perusahaan industri tumbuh," jelas Yassierli.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil usai MA menolak kasasi Sritex sehingga statusnya tetap pailit.
Corporate Secretary PT Sritex, Welly Salam mengatakan pada tanggal 31 Januari 2025, pihaknya telah menerima salinan atas atas putusan kasasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada tanggal 18 Desember 2024. Menanggapi hal itu, Welly menerangkan pihaknya akan mengajukan PK ke MA. Saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi internal dan eksternal serta persiapannya.
"Dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten. Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK)," kata Welly dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/2).
(acd/acd)
Sentimen: positif (99%)