Sentimen
Berapa Denda Jika Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Cara Ceknya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan program penting untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, untuk menjaga keberlangsungan program ini, peserta diwajibkan untuk membayar iuran secara rutin. Bagi peserta yang menunggak pembayaran, terdapat konsekuensi berupa denda.
Siapa yang Kena Denda BPJS Kesehatan?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan denda jika menunggak pembayaran. Denda umumnya berlaku bagi:
1. Peserta Non-PBI: Peserta yang tidak termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta mandiri.
2. Peserta yang Menggunakan Layanan Rawat Inap: Denda akan dikenakan jika peserta melakukan rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah melunasi tunggakan iuran.
Besaran Denda
Besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada lama tunggakan dan jenis layanan yang digunakan. Namun, secara umum, denda yang dikenakan sebesar 5% dari total biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal 12 bulan.
Mengapa Denda Diterapkan?
Penerapan denda bertujuan untuk mendorong peserta agar lebih disiplin dalam membayar iuran. Dengan adanya denda, diharapkan peserta akan lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya sehingga keberlangsungan program JKN dapat terjaga.
Cara Menghindari Denda
Untuk menghindari denda, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan beberapa hal berikut:
- Pastikan iuran dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jatuh tempo.
Ilustrasi, lima layanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan
- Manfaatkan berbagai fasilitas pembayaran yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti melalui bank, ATM, atau aplikasi mobile.
- Periksa secara berkala status kepesertaan dan pembayaran iuran melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan atau situs resmi.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Denda?
Jika peserta tidak membayar denda yang telah ditetapkan, maka akses layanan kesehatan akan terbatas. Peserta tidak dapat mengakses layanan rawat inap hingga denda lunas.
Cara Cek Denda BPJS
Untuk mengetahui apakah terdapat denda yang harus dibayarkan, peserta dapat menghubungi BPJS Care Center di nomor 165. Petugas akan memberikan informasi mengenai status pembayaran iuran dan besarnya denda yang harus dibayar.
Mari kita bersama-sama mendukung keberlangsungan program JKN dengan memenuhi kewajiban sebagai peserta, yaitu membayar iuran tepat waktu. Dengan demikian, kita dapat menikmati manfaat program jaminan kesehatan nasional secara optimal.
Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya cek informasi terbaru mengenai peraturan dan ketentuan BPJS Kesehatan melalui sumber resmi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (100%)