Cara Daftar Jadi Subpangkalan Resmi LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Tahu!
Medcom.id
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta: Kabar baik bagi para pengecer LPG 3 kg! Kini, masyarakat bisa kembali membeli gas melon dari pengecer yang telah resmi menjadi subpangkalan.
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan Pertamina, membuka kesempatan bagi pengecer untuk mendaftar sebagai subpangkalan LPG 3 kg.
Bagaimana cara daftarnya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Pengecer bisa jadi subpangkalan LPG 3 Kg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa para pengecer LPG 3 kg kini bisa beroperasi kembali dengan status subpangkalan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat membeli LPG 3 kg dengan lebih mudah dan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Atas arahan bapak presiden, mulai hari ini semua pengecer gas seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama subpangkalan," kata Bahlil dilansir Media Indonesia, Selasa, 4 Februari 2025.
Saat ini, terdapat sekitar 370.000 pengecer yang berpotensi menjadi subpangkalan.
Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi pengecer yang ingin beralih status menjadi subpangkalan resmi.
Syarat menjadi subpangkalan resmi LPG 3 Kg Jika kamu adalah pengecer LPG 3 kg dan ingin menjadi subpangkalan resmi, berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Sudah beroperasi sebagai pengecer
Hanya pengecer yang sudah beroperasi yang dapat mendaftar.2. Mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pengecer harus mematuhi HET LPG 3 kg. Bahlil memperhitungkan, harga gas melon itu maksimal Rp19.000 per tabung.3. Mendaftarkan diri
Pengecer melakukan pendaftaran yang akan difasilitasi oleh Kementerian ESDM dan Pertamina."Kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal dalam penyaluran LPG. Nanti ESDM dan Pertamina akan membekali mereka untuk akses sistem aplikasi dan memproses mereka menjadi subpangkalan," jelas Bahlil. Cara daftar subpangkalan LPG 3 kg Berikut langkah-langkah untuk menjadi subpangkalan resmi LPG 3 kg: Kunjungi pangkalan LPG 3 kg tedekat Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan dokumen usaha sebagai pengecer LPG 3 kg. Mengajukan pendaftaran. Isi formulir pendaftaran sebagai subpangkalan resmi. Proses verifikasi. Mulai beroperasi sebagai Subpangkalan. Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg, dan pengecer juga dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih aman dan menguntungkan.
Jika kamu seorang pengecer, segera daftarkan dirimu sebagai subpangkalan resmi LPG 3 kg sekarang juga!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)
Sentimen: positif (99.4%)