Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Institusi: UNPAD
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Resmi! Mendagri Putuskan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Dua bulan lalu, tepatnya 27 November 2024, warga Indonesia serentak menuju TPU terdekat untuk menentukan kepala daerah mereka selanjutnya di Pilkada 2024. Tidak terasa, kini, tahapan pelantikan dan peresmian kepala daerah di seluruh Indonesia sudah semakin dekat.
Senin, 3 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersamaan dengan Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia melakukan rapat koordinasi (rakor) secara daring.
Dalam pertemuan ini Mendagri menyampaikan tanggal resmi pelantikan kepala daerah yang jatuh pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025. Pemilihan ini berdasarkan usulan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8 Prabowo Subianto.
“Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis.” Ujar Tito saat ditanyai keterangannya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Penentuan tanggal ini rupanya disesuaikan dengan putusan dismissal untuk 310 sengketa kepala daerah lainnya yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di hari ini, 4 Februari 202 dan besok Rabu, 5 Februari 2025.
“Tanggal 4-5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU prov/kab/kota akan menetapkan calon terpilih. 9-11 KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. 3 hari kemudian, DPRD akan menyampaikan pengesahan calon terpilih bupati/wabup/walikota/wakil walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Dan ke Presiden untuk gubernur/wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK). Dan calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025.” Jelas Tito dalam zoom meeting.
Dalam rapat ini, Tito juga menyampaikan rencana lokasi pelantikan kepala daerah yang akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Adapun terkecuali Aceh, yang mana pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden dan disaksikan oleh Mahkamah Syariah.
Usulan ini rupanya mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. Menurutnya, pemilihan tanggal tersebut merupakan solusi terbaik untuk memastikan kejelasan dan pelayanan hukum kepada masyarakat telah terpenuhi.
Eddy menghargai upaya Presiden RI Prabowo Subianto yang menghormati MK dan pengadilan untuk menyelesaikan persoalan sengketa pilkada terlebih dahulu, “Seperti saya sampaikan sebelumnya bahwa when politics ends, administration begins. Pilkada sudah selesai, dan apa pun latar belakang partai dari kepala daerah, sekarang waktunya seiring sejalan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.” tuturnya.
Saat ini, pemerintah-pemerintah provinsi, kota, dan daerah di seluruh Indonesia hanya bisa menunggu putusan dismissal MK mengenai siapa yang dapat dilantik untuk akhirnya bisa melakukan acara penyambutan. Mengingat, berdasarkan rekapitulasi Pilkada 2024, terdapat 296 daerah tanpa gugatan dan 249 daerah lainnya memiliki gugatan.***(Talitha Azalia Nakhwah_UNPAD)
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (92.8%)