Sentimen
Positif (100%)
4 Feb 2025 : 13.24
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Gas Elpiji 3 kg Langka, Siapa Saja yang Berhak Membeli?

4 Feb 2025 : 13.24 Views 25

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

Gas Elpiji 3 kg Langka, Siapa Saja yang Berhak Membeli?

Jakarta: Mulai tanggal 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan penyaluran gas elpiji 3 kg. Gas elpiji 3 kg ini sudah tidak bisa lagi dijual bebas oleh pengecer.  Bagi pengecer yang ingin menjual gas elpiji 3 kg wajib mendaftar sebagai subpenyalur resmi pertamina. Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran ini bisa diajukan oleh perusahaan ataupun perorangan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penyaluran elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran. Pasca pengumuman kebijakan baru tersebut, terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kg yang membuat banyak masyarakat menjerit karena tidak bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.     Kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg Sejatinya, gas elpiji 3 kg memang tidak diperuntukkan bagi semua kalangan masyarakat. Berdasarkan kebijakan pemerintah, berikut ini daftar golongan ataupun kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg atau yang sering disebut gas melon: 1. Rumah tangga Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga. 2. Usaha mikro Usaha Mikro dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan elpiji tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi, rumah/warung makan, kedai makanan dan minuman, makanan keliling, dan lain-lain. 3. Petani sasaran Petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare. 4. Nelayan sasaran Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah. Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.

Jakarta: Mulai tanggal 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan penyaluran gas elpiji 3 kg. Gas elpiji 3 kg ini sudah tidak bisa lagi dijual bebas oleh pengecer. 
 
Bagi pengecer yang ingin menjual gas elpiji 3 kg wajib mendaftar sebagai subpenyalur resmi pertamina. Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
Pendaftaran ini bisa diajukan oleh perusahaan ataupun perorangan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penyaluran elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran.

Pasca pengumuman kebijakan baru tersebut, terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kg yang membuat banyak masyarakat menjerit karena tidak bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.

Kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg


Sejatinya, gas elpiji 3 kg memang tidak diperuntukkan bagi semua kalangan masyarakat. Berdasarkan kebijakan pemerintah, berikut ini daftar golongan ataupun kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg atau yang sering disebut gas melon:
 
1. Rumah tangga
 
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
 
2. Usaha mikro
 
Usaha Mikro dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan elpiji tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi, rumah/warung makan, kedai makanan dan minuman, makanan keliling, dan lain-lain.
 
3. Petani sasaran
 
Petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.
 
4. Nelayan sasaran
 
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
 
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)

Sentimen: positif (100%)