Sentimen
Negatif (99%)
4 Feb 2025 : 12.39
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, Pemalsuan dokumen

Tokoh Terkait

Iwan Fals Diperiksa Polisi, Kasus Orang Indonesia Berlanjut, Ini Perjalanannya - Halaman all

4 Feb 2025 : 12.39 Views 36

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Iwan Fals Diperiksa Polisi, Kasus Orang Indonesia Berlanjut, Ini Perjalanannya - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iwan Fals, musisi legendaris Indonesia, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/2025) malam.

Iwan Fals didampingi istrinya Rosana Listanto dan kuasa hukumnya, Andika.

"Iya, saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik mengenai kasus yang sudah cukup lama, sekitar 4 tahun silam. Kasus apa? Silakan cek sendiri," kata Iwan Fals singkat saat memberikan keterangan kepada awak media.

Iwan Fals mengonfirmasi bahwa kedatangannya adalah untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara yang sudah berlangsung selama hampir empat tahun.

Perjalanan Kasus

Kasus ini diduga berkaitan dengan laporan Indra Bonaparte, salah satu pendiri Orang Indonesia (Oi).

Indra Bonaparte menuduh beberapa pihak, termasuk istri Iwan Fals, Rosana Listanto, terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi.

Kasus ini bermula pada November 2021, ketika Rosana Listanto, istri Iwan Fals, melaporkan Indra Bonaparte ke Polda Metro Jaya.

Rosana menuduh Indra melakukan pencemaran nama baik terkait dengan organisasi Orang Indonesia (OI).

Organisasi ini sebelumnya diprotes oleh Indra, yang mengklaim dirinya sebagai pendiri sah OI.

Setelah laporan pencemaran nama baik dari Rosana, Indra Bonaparte membalas dengan melaporkan Rosana atas dugaan pemalsuan dokumen.

Indra menuduh Rosana terlibat dalam pemalsuan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang berkaitan dengan dokumen pendirian organisasi OI.

Kasus ini kemudian berlanjut dengan laporan kedua yang mengaitkan Rosana.

Pada Rabu (20/4/2022), kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan, Rosana diduga terlibat dalam pembuatan dokumen yang dianggap bermasalah.

"(Yang membuat akta palsu) diduga RL bersama notarisnya," ujar Kamarudin saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/4/2022).

Kasus ini bermula ketika Indra Bonaparte bersama Iwan Fals dan dua orang lainnya meresmikan organisasi Oi sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum.

Namun, pada tahun 2017, nama Indra tiba-tiba tercantum sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya.

"Di 2017, klien saya, Indra, menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu," jelas Kamarudin.

Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan status badan hukum Oi.

Kamarudin mengaku telah menyurati Rosana terkait hal ini, tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

(TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM)

Sentimen: negatif (99.9%)