Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Pengecer Elpiji Diminta Daftar Jadi Subpangkalan Resmi Pertamina Nasional 4 Februari 2025
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/01/17/6789de3069c6c.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Pengecer Elpiji Diminta Daftar Jadi Subpangkalan Resmi Pertamina Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri agar menjadi subpangkalan resmi Pertamina melalui aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP). Permintaan ini disampaikan menyusul keputusan pemerintah yang memperbolehkan pengecer dapat menjual elpiji 3 kilogram (kg) lagi kepada masyarakat. "Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi," ungkap Hasan saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025). Hasan juga menambahkan bahwa Pertamina akan mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai subpangkalan resmi. "Guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir," imbuhnya. Menurut Hasan, jika pengecer sudah terdaftar secara resmi di aplikasi MAP, harga di tingkat konsumen dapat terjaga dan distribusi elpiji 3 kg dapat tepat sasaran. "Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," lanjut dia. Sebelumnya, pemerintah telah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. Kebijakan tersebut membuat masyarakat tidak dapat membeli elpiji 3 kg melalui pengecer. Namun, pada malam sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kg. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. "Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Menurut Dasco, aturan-aturan yang akan diterapkan nantinya bertujuan untuk menertibkan harga elpiji subsidi agar tidak membebani masyarakat. "Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya," tutup dia. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (96.2%)