Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Surabaya
Tokoh Terkait
Agnez Mo Divonis Denda Rp 1,5 Miliar karena Langgar Hak Cipta
Beritasatu.com
Jenis Media: Hiburan

Jakarta, Beritasatu.com - Penyanyi Agnez Mo telah terbukti melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias. Keputusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ari Biasa, Minola Sebayang dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
"Agnez Mo menggunakan lagu karya Ari Bias secara komersial dalam tiga konser tanpa izin dari penggugat," ujar Minola Sebayang.
Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, majelis hakim memutuskan Agnez Mo, yang bertindak sebagai tergugat, untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023 lalu.
Lebih lanjut, terkait dengan perincian denda tersebut adalah untuk penampilan Agnez Mo di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan di HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Minola Sebayang menjelaskan, denda tersebut ditetapkan sebesar Rp 500 juta untuk setiap penampilan. Menurutnya, perhitungan tersebut didasarkan pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta.
Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari.
Namun, di sisi lain pihak Agnez Mo mengeklaim selalu kooperatif dan taat pada aturan, termasuk dalam hal penggunaan hak cipta lagu.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Agnez Mo yang terbukti melanggar hak cipta karena membawakan lagu Bilang Saja saat menggelar konser pada 2023 lalu.
Sentimen: positif (79.5%)