Sentimen
Negatif (100%)
4 Feb 2025 : 08.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Sosok Warga Sipil yang Ikut 2 Anggota Polisi Peras Sejoli di Semarang - Halaman all

4 Feb 2025 : 08.38 Views 21

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Sosok Warga Sipil yang Ikut 2 Anggota Polisi Peras Sejoli di Semarang - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota kepolisian dan satu warga sipil melakukan pemerasan terhadap sejoli atau pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (31/1/2025) malam.

Mereka adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang; Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang; dan Suyatno (44), warga sipil.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, ketiga komplotan pemeras tersebut adalah teman.

"Mereka bertiga itu berteman. Dua polisi itu bertugas di Polsek Tembalang dan SPKT Polrestabes Semarang."

"Satu pelaku lainnya adalah warga sipil, kerja di sektor swasta," kata Kombes Pol Artanto, Senin (3/2/2025), dilansir Tribun Jateng.

Artanto mengungkapkan, sebelum melakukan pemerasan, mereka bertiga sedang menikmati malam dengan jalan-jalan.

Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan Suyatno juga sedang mencari tempat untuk makan malam.

Namun, di tengah aktivitas tersebut, mereka melihat para korban sedang bersama di dalam mobil di pinggir jalan.

"Mereka curiga lalu menegur. Harusnya cukup sampai di situ."

"Mereka salah ketika melakukan pengancaman dan memeras (korban), sehingga masuk pelanggaran," tuturnya.

Artanto menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman soal jumlah korban pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka.

Begitu pula soal motif dan masing-masing peran dari Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan Suyatno.

"Itu akan menjadi bahan pendalaman. Kami sementara fokus ke kasus pemerasan di Telaga Mas, Semarang Utara," ujarnya.

Artanto menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban komplotan tersebut untuk segera melapor ke kepolisian.

"Lapor saja segera agar bisa segera dilakukan penyelidikan," terang Artanto.

2 Anggota Polisi Dipatsus Sebulan

Polda Jateng masih melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

Pemeriksaan dilakukan untuk persiapan sidang kode etik Polri.

Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polda Jateng, Kota Semarang. Penahanan dilakukan selama 30 hari.

Sementara itu, Suyanto ditahan di Rutan Polrestabes Semarang.

"Iya ditahan dulu, masuk patsus (penempatan khusus) selama 30 hari," kata Kombes Pol Artanto, Senin.

Lebih lanjut, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempercepat sidang kode etik.

Namun, Artanto belum bisa memastikan waktu sidang berlangsung.

Meski begitu, berhubung kasus ini telah menjadi perhatian pimpinan, maka akan dipercepat.

"Proses pemberkasan sidang perkara segera dipercepat agar lekas diputuskan pelanggaran etik yang bersangkutan," ungkapnya.

Terkait sanksi terhadap kedua anggota polisi tersebut, Artanto menyerahkannya kepada hakim sidang kode etik.

Ancaman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kemudian sanksi ringan dan sedang berupa penundaan karier dan demosi atau penurunan jabatan.

"Biar nanti di persidangan yang memutuskan," tutur Artanto.

Di sisi lain, Artanto menyayangkan tindakan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

Ia menyebut, aparat kepolisian diperbolehkan curiga atas suatu tindakan yang berpotensi pidana untuk memeriksa, menyita dan menahan, tetapi langkah itu harus melalui prosedur hukum.

"Namun kalau kewenangan itu dilakukan dengan sewenang-wenang, dia salah dan melakukan pelanggaran," jelasnya.

Selain pelanggaran kode etik, kedua polisi tersebut juga terancam hukuman pidana berupa kasus pemerasan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan, bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," ucapnya.

Syahduddi mengatakan, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Pengakuan 2 Oknum Polisi Peras Sepasang Remaja di Semarang: Jalan-jalan Cari Tempat Makan Malam.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sentimen: negatif (100%)