Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Setiabudi
Tokoh Terkait

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi
Konsep Liar Pesta Gay di Jaksel Sebelum Digerebek Polisi - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM - Pesta seks sesama jenis, dalam hal ini gay, nyaris berlangsung di kamar hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Untungnya, pesta gay tersebut digagalkan oleh pihak berwajib.
Tercatat 56 pria diamankan. Tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
Jika tak digagalkan polisi, pesta tersebut bakal berlangsung dengan konsep yang sangat liar.
Sebab, pesta seks sesama jenis ini melibatkan puluhan orang di waktu dan tempat yang sama.
Dari puluhan pria, mereka terbagi dua peran. Sebagian jadi laki-laki, sebagian lagi jadi "perempuan".
Yang ditandai stiker di bahu adalah mereka yang menunjukkan peran sebagai "perempuan" saat pesta berlangsung.
"Pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, jika "perempuan" maka menggunakan label stiker di bahu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).
Stiker tersebut menyala dalam kondisi gelap atau glow in the dark.
"Jadi lampunya dimatikan, stikernya itu glow in the dark ya, menyala," ungkap Kabid Humas.
Dalam pesta, setiap pria bebas memilih pasangannya dalam gelap. Tentu saja masing-masing juga tak bisa melihat jelas siapa yang dipilihnya sebagai partner seks.
Sebelumnya, pesta seks gay yang digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi.
Penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki," kata Ade Ary.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria. Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Tersangka RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, sedangkan tersangka RE adalah orang yang membayar biaya sewa.
"Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," ungkap Kabid Humas.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," imbuh dia.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.
"Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi," ungkap Ade Ary.
Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar," terang Ade Ary.
Sumber: Tribun Jakarta
Sentimen: negatif (99.9%)