Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung
Kasus: penganiayaan
Motif Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Nias Selatan Terungkap: Tantenya Kesal Karena Tak Pulang Selama 3 Hari
Beritasatu.com
Jenis Media: Regional

Nias Selatan, Beritasatu.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Nias Selatan, Sumatera Utara mengungkap motif tersangka seorang wanita berinisial DE yang merupakan tantenya melakukan penganiayaan terhadap NN bocah perempuan 10 tahun di Nias Selatan, Sumatera Utara. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, motif DE melakukan penganiayaan lantaran kesal NN tidak pulang ke rumah selama tiga hari.
Kapolres Nias Selatan Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol) Ferry Mulyana Suryana mengatakan, tersangka DE diduga melakukan penganiayaan terhadap korban NN, hal tersebut diperkuat berdasarkan hasil visum yang mana korban mengalami lebam di bagian paha yang diduga dianiaya oleh tersangka DE yang tidak lain adalah tante dari korban NN.
"Penganiayaan ini terjadi diakibatkan kekesalan si tantenya, karena NN meninggalkan rumah selama tiga hari. Ini yang membuat tersangka DE melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan luka di bagian paha korban," kata Kombes Pol Ferry Mulyana kepada awak media, Senin (3/2/2025).
Kombes Pol Ferry Mulyana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan rontgen pada delapan bagian tubuh korban NN yang dilakukan oleh ahli bedah di Rumah Sakit Thomsen Gunung Sitoli mengungkapkan, kaki korban NN yang awalnya cacat diduga patah tulang akibat penganiayaan.
Polisi juga memastikan, bocah NN mengalami cacat bawaan dari lahir dan bukan karena penganiayaan.
"Akibat bentuk tubuh yang tidak normal, berdasarkan hasil tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka DE mendekam di tahanan Mapolres Nias Selatan, Sumatera Utara. Tersangka terancam dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sementara terkait dengan dugaan keterlibatan keluarga lainnya, pihak Satreskrim Polres Nias Selatan masih terus melakukan penyelidikan dengan menggali sejumlah keterangan para saksi.
Sebelumnya, viral di media sosial video seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Nias Selatan, Sumatera Utara mengalami cacat patah tulang di bagian kedua kakinya. Bocah 10 tahun tersebut cacat diduga mendapatkan perlakuan tindak kekerasan dari keluarganya.
Bocah 10 tahun tersebut diketahui berinisial NN, yang tinggal di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. NN sejak kecil ditinggal pergi kedua orang tuanya yang merantau keluar pulau setelah bercerai.
NN kemudian tinggal bersama kakek dan neneknya kemudian mengasuh sang anak. Namun, sejak itu NN diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi.
Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang bocah perempuan berusia 10 tahun yang diduga dianiaya, bersama aparat desa dan aparat TNI dari Koramil langsung melakukan evakuasi bocah tersebut dari kediamannya ke Puskesmas Lolowau, Kabupaten Nias Selatan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sentimen: negatif (100%)