Sentimen
Positif (49%)
3 Feb 2025 : 21.07
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Partai Terkait
Tokoh Terkait

 Anggota Komisi VI DPR Kritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM soal Distribusi Elpiji 3 Kg - Halaman all

3 Feb 2025 : 21.07 Views 50

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

 Anggota Komisi VI DPR Kritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM soal Distribusi Elpiji 3 Kg - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengkritik keras kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang mengharuskan distribusi elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan agen atau pangkalan yang resmi memiliki izin dari Pertamina.

Diketahui, kebijakan distribusi tersebut mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 kemarin.

Darmadi menuturkan, imbas kebijakan tersebut banyak rakyat yang saat ini dibikin sengsara.

"Saya prihatin lihat fenomena rakyat kita beberapa hari ini antre untuk mendapatkan gas LPG 3 kg. Ini seperti suasana zaman penjajahan," ujar Politikus PDIP itu kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Darmadi mengatakan jika problemnya soal kebocoran anggaran subsidi bukan lantas membuat kebijakan yang berimplikasi negatif pada kehidupan rakyat banyak.

"Rakyat ini lagi susah, daya beli lagi turun ditambah lagi kelangkaan LPG 3 kg ya makin terhimpit mereka. Kebijakan mestinya dibuat dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, jangan asal eksekusi begitu saja," katanya.

Darmadi juga menegaskan dengan melarang para pengecer menjual elpiji 3 kg nantinya bisa berefek pada perekonomian.

"Mereka itu kan UMKM ujung tombak atau tulang punggung ekonomi bangsa dan negara ini. Kalau mereka dimatikan, ekonomi bisa terguncang," ucapnya.

Darmadi menduga kebijakan distribusi elpiji 3 kg jangan-jangan hanya untuk memberikan peluang kepada para pemodal yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

"Patut dicurigai karena nggak mungkin para pengecer beralih status jadi pangkalan. Syarat dan modalnya saja untuk beralih status jadi pangkalan begitu besar dan ini hanya bisa dipenuhi para pemodal. Janganlah wong cilik disuruh bertarung dengan raksasa besar (pemodal) mereka bisa terhempas," ujarnya.

Kebijakan Baru

Sebagaimana diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ungkap Yuliot di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah.

Yuliot menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.

Melalui pendekatan ini diharapkan rantai distribusi yang lebih pendek akan berkontribusi pada stabilitas harga elpiji 3 kg.

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot.

Distribusi elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengharuskan penjualan elpiji hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

Pertamina, sebagai badan usaha yang mendistribusikan elpiji, juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Sentimen: positif (49.2%)