Sentimen
Negatif (99%)
3 Feb 2025 : 19.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Ombudsman Sebut Pembuatan Pagar Laut Adalah Upaya Menguasai Ruang Laut

3 Feb 2025 : 19.24 Views 25

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ombudsman Sebut Pembuatan Pagar Laut Adalah Upaya Menguasai Ruang Laut

PIKIRAN RAKYAT - Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten menemukan indikasi kuat bahwa pembangunan pagar laut di wilayah perairan Tangerang bertujuan untuk menguasai ruang laut secara sepihak. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

“Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” kata Fadli.

Fadli menuturkan, dugaan tersebut terlihat dengan adanya temuan dokumen yang menunjukkan upaya penguasaan ruang laut seluas 370 hektare di Kohod, Tangerang, Banten, yang sebagian dokumen atau seluruhnya sudah diterbitkan.

Kemudian, lanjut Fadli, ada pihak yang sama kembali mengajukan permohonan penguasaan laut seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare. Berdasarkan peta, ujung terluar dari wilayah yang diajukan sama persis dengan lokasi pembangunan pagar laut.

“Sehingga kita meyakini bahwa munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikkan status girik menjadi tanah sama seperti yang terjadi di Kohod,” ucap Fadli.

Selain itu, diungkapkan Fadli, ada surat mengindikasikan bahwa pihak yang mengajukan permohonan hak atas laut sengaja membangun sekatan-sekatan tradisional seperti cerucu dari bambu untuk memudahkan identifikasi kepemilikan luas laut.

“Itu jelas dari surat pengajuan tersebut. sehingga memudahkan indentifikasi. Kami menenggarai identifikasi ini pengukuran karena gimana pengukurannya kalau batasnya tidak ada,” ucap Fadli.

Ombudsman Sebut DKP Banten Lakukan Maladministrasi

Fadli menyebut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan maladministrasi lantaran mengabaikan laporan masyarakat soal adanya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, meskipun ada upaya dari DKP Banten dalam menanggapi laporan masyarakat tetapi proses penanganannya berlangsung lebih lama dari yang diharapkan.

“Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi. Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan DKP di saat mendapatkan laporan masyarakat, langsung melakukan kunjungan lapangan, melakukan penghentian saat panjangnya masih 10 Km, berkoordinasi dengan KKP, tapi membutuhkan waktu yang lama sampai 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran,” kata Fadli.

Fadli mengatakan, pihaknya memahami segala keterbatasan DKP Banten yang sudah berupaya menangani permasalahan pagar laut. Akan tetapi, kata dia, upaya pembongkaran pagar laut yang baru terlaksana pada 22 Januari 2025, belum maksimal dan panjang pagar laut justru semakin bertambah.

“Upaya itu belum maksimal karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan,” tutur Fadli.

Minta DKP Banten Tuntaskan Penertiban Pagar Laut 

Ombudsman mendorong DKP Banten segera mengkoordinasikan dan menuntaskan penertiban pagar laut yang masih tersisa. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, sisa pagar yang belum dibongkar sepanjang 11 Kilometer.

Selain itu, lanjut Fadli, Ombudsman mendorong DKP Banten berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki indikasi adanya penyalahgunaan pemanfaatan ruang laut dari segi administratif maupun pidana. Menurutnya, langkah ini penting untuk penegakan hukum dan pemberian efek jera terhadap pihak yang melanggar aturan.

“Kita juga memahami fungsi pengawasan wilayah bukan hanya DKP, tapi juga ada instansi lainnya. Tapi, bagaimanapun sesuai Undang-Undang (UU), bahwa 12 mil itu memang merupakan tanggung jawab Pemda,” ujarnya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (99.9%)