Sentimen
Negatif (100%)
3 Feb 2025 : 10.04
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Semarang

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait

Kelakuan Oknum Polisi di Semarang yang Resahkan Warga: 2 Polisi Ancam Tembak Warga dan Kasus Robig - Halaman all

3 Feb 2025 : 10.04 Views 16

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kelakuan Oknum Polisi di Semarang yang Resahkan Warga: 2 Polisi Ancam Tembak Warga dan Kasus Robig - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah kembali viral di media sosial.

Sebelumnya, anggota polisi bernama Aipda Robig menyedot perhatian masyarakat setelah melakukan penembakan ke siswa SMK bernama Gamma pada akhir 2024 lalu.

Terbaru ini, ada dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih di Jl Telaga Mas, kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.

Bahkan, kedua anggota polisi tersebut mengancam warga sipil dengan senjata api.

Kejadian ini bermula ketika dua polisi tersebut bersama seorang warga sipil bernama Suyatno sedang mencari makan.

Kemudian, ada sebuah mobil yang terparkir dan saat dihampiri, ada pasangan yang berada di dalamnya.

Kedua polisi yang sedang tak bertugas tersebut lantas menghampiri dua sejoli yang berada di dalam mobil Honda Civic warga silver tersebut.

"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam,"

"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil tersebut, kemudian menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi.

Mereka kemudian meminta uang Rp2,5 juta ke pasangan tersebut agar tak diproses hukum.

Akhirnya, pasangan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu juga melakukan pemerasan terhadap dua korban,"

"Terkait pekerjaannya, sedang kami dalami," tutur Syahduddi.

Mengutip TribunJateng.com, korban diminta ke mobil warga merah milik pelaku dan meminta sejumlah uang.

Korban lalu diajak pelaku menuju ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara.

Selanjutnya, setelah korban mengambil Rp2,5 juta, uang tersebut ditaruh di amplop kemudian diminta KTP dan kunci mobil korban.

Namun, saat itu, pacar korban berteriak-teriak hingga massa datang mengepung mobil merah yang berisi pelaku dan korban.

Karena massa datang cukup banyak akhirnya uang korban dikembalikan sebesar Rp 1 juta.

Ergo, warga setempat menuturkan, ia melihat korban wanita sedang berada di minimarket dan berteriak-teriak minta tolong.

"Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter."

"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com, Sabtu (1/2/2025).

Ergo melihat di dalam mobil merah itu terdapat tiga orang pelaku dan satu orang korban yang dibawa polisi.

"Yang laki-laki sudah ditendang-tendang tapi tidak mau dan masih bertahan di mobil," tuturnya.

Kejadian ini pun pun memancing warga untuk mengepung mobil pelaku.

Warga sudah mencoba jalur kekeluargaan, namun tidak direspons oleh pelaku.

Malahan, pelaku mengancam akan menembak warga.

"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku,"

"Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya mas kamu yang halangi tak (di) tembak," jelasnya.

Warga akhirnya pun makin banyak yang melakukan pengepungan hingga para pelaku menyerah dan diinterogasi warga.

"Sopirnya dipinggirin dan diinterogasi warga. Suruh lepas masker tidak mau. Akhirnya dipaksa warga," tandasnya.

Kini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah diproses pidana.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).

Keduannya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.

Selain itu, kedua anggota polisi tersebut juga dilakukan penempatan khusus selama 21 hari.

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (1/2/2025).

Robig Tembak Gamma

Sementara itu, kasus penggunaan senjata api oleh polisi ke warga sipil di Semarang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.

Robid diketahui menembak pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) alias Gamma, Minggu (24/11/2024) lalu.

Atas tindakannya tersebut, Robig pun terancam terkena hukum pidana dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, Robig berpotensi lolos PTDH lewas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena ia mengajukan banding.

Sidang ini bakal dilakukan paling lambat dua bulan mendatang selepas Robig mengajukan memori banding.

"Iya Aipda Robig mengajukan memori banding ketika divonis PTDH sidang KKEP,"

"Berhubung banding  maka ada hak juga untuk berproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).

Apabila memori banding Robig diterima, maka ia tetap menjadi anggota Polri.

Bahkan, apabila Robig divonis bersalah dalam persidangan kasus penembakan, ia bakal tetap menjadi anggota Polri.

"Vonis pidana tidak menggugurkan statusnya sebagai anggota Polri, dia tetap anggota Polri yang menjalankan hukuman penjara," terang Artanto, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (17/1/2025)

Artanto menuturkan, ketika dalam proses tersebut, hak-hak Robig akan dihentikan, seperti Gaji.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Polisi Semarang Peras Pasangan Kekasih yang Sedang di Dalam Mobil, Dikembalikan Rp 1 Juta dan Aipda Robig Zaenudin Berpotensi Selamat Dari Ancaman Hukuman PTDH Lewat Sidang KKEP di Semarang

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rahdyan Trijoko Pamungkas/Iwan Arifianto)

Sentimen: negatif (100%)