Sentimen
Negatif (100%)
3 Feb 2025 : 08.53
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Nissan

Kab/Kota: Semarang

Gaya hingga Sosok Aiptu Kusno serta Aipda Roy Legowo saat Peras Sejoli Rp 2,5 Juta di Semarang  - Halaman all

3 Feb 2025 : 08.53 Views 16

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Gaya hingga Sosok Aiptu Kusno serta Aipda Roy Legowo saat Peras Sejoli Rp 2,5 Juta di Semarang  - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Oknum polisi melakukan pemerasan makin merajalela.

Korbannya pun beragam mulai dari pengusaha hingga pasangan sejoli yang masih berstatus pelajar.

Baru-baru ini dua polisi di Semarang tertangkap basah memeras sejoli MRW (18) dan MMX (17) Rp 2,5 juta.

Kala itu, pasangan sejoli ini sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul  21.00 WIB.

Lalu mobil mereka dihampiri oleh dua polisi Aiptu Kusno (46), Aipda Roy Legowo (38) dan seorang warga sipil bernama Suyatno.

Saat memeras korban ternyata Aipda Kusno dan Aipda Roy Legowo tidak sedang dinas.

Kini Aiptu Kusno (46), Aipda Roy Legowo (38) sudah berstatus tersangka, ditempatkan di tempat khusus atau patsus.

Keduanya terancam pidana dan menjalani sidang kode etik hingga terancam dipecat.

Senasib warga sipil Suyatno juga tersangka diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang.

Penasaran sosok dan gaya mereka saat memeras sejoli di Semarang?

Aiptu Kusno dan Aipda Roy kompak saat memeras sejoli di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Keduanya memakai jaket hitam dengan topi berlogo Polri.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan saat kejadian Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo memang menggunakan jaket.

Sementara itu, mobil Nissan March warna merah yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.

"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkapnya.

MEMERAS WARGA - Sosok oknum polisi yang diduga memeras sepasang kekasih di Jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas, Kota Semarang, yang memicu amarah warga. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam pukul 21.00 WIB. (Kolase Tribunnews/Instagram Portal Semarang)

Aiptu Kusno dan Aipda Roy dua oknum polisi viral melakukan pemerasan terhadap sejoli di Semarang, Jawa Tengah akhirnya jadi tersangka.

Adapun diketahui keduanya terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 2,5 juta terhadap sepasang sejoli.

Publik pun dibuat penasaran dengan sosok kedua oknum polisi tersebut yang beraninya memeras pasangan kekasih yang masih pelajar.

Oknum polisi pertama diketahui bernama Aiptu Kusno.

Ia merupakan pria kelahiran 1979 atau kini berusia 46 tahun.

Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Ia berpangkat Aiptu, singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Satu.

Aiptu merupakan pangkat tertinggi di golongan Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tanda kepangkatan Aiptu adalah dua balok perak yang bergelombang.

Adapun identitas oknum polisi kedua bernama Aipda Roy Legowo.

Ia lebih muda daripada Aiptu Kusno.

Aipda Roy Legowo kelahiran tahun 1987, kini berusia 38 tahun.

Sehari-hari, dirinya bertugas sebagai Samapta Bhayangkara, Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang.

Kusno berpangkat Aipda dari kepanjangan Ajun Inspektur Polisi Dua.

Aipda merupakan pangkat Bintara Tinggi tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.

Lambang pangkat Aipda adalah satu balok perak bergelombang di pundaknya.

Kronologi Pemerasan

Kasus pemerasan bermula saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) mendatangi kedua korban pasangan sejoli yang hendak mencari makan malam.

Identitas keduanya MRW (18) dan MMX (17).

Kala itu, pasangan sejoli ini sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul  21.00 WIB.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta kedua korban untuk keluar mobilnya.

Kunci mobil dan KTP korban sempat diambil oleh para pemalak.

Korban yang ketakutan kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

POLISI PERAS WARGA - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang Jumat (31/1/2025) malam, ilustrasi polisi dan ilustrasi uang. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil. (Tribunnews.com/Sri Juliati/Dokumentasi Warga/ist)

Singkat cerita, pasangan sejoli ini dibawa ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara.

Dalam perjalanan, kedua korban dipalak untuk menyerahkan uang Rp 2,5 juta.

Belum diketahui secara pasti motif apa Aiptu Kusno dan Aipda Roy dan seorang warga sipil melakukan pemerasan.

Usai memberikan uang, seorang korban berteriak hingga membuat warga berkumpul di lokasi kejadian.

Dalam video yang viral,  Aiptu Kusno dan Aipda Roy kompak memakai jaket hitam dengan topi berlogo Polri.

Warga Diancam Ditembak

Seorang saksi mata bernama Ergo, mengira insiden tersebut adalah aksi debt collector sedang menarik mobil.

Ia waktu itu berusaha mencegat laju mobil Aiptu Kusno dan Aipda Roy yang hendak meninggalkan lokasi kejadian.

Ergo sempat diancam ditembak karena berani ikut campur.

"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku."

"Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya kamu yang halangi tak tembak," jelasnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Ergo menyebut, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sempat mengembalikan uang milik korban, namun nominalnya hanya Rp 1 juta.

Pada akhirnya keributan dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Jadi Tersangka

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan terjadi tindak pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi.

Terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditempatkan di tempat khusus guna diproses lebih lanjut.

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.

Kapolrestabes Semarang menambahkan, selain masalah etik, kasus ini juga dibawa ke jalur pidana.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube Tribun Jateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Detik-detik aksi pemalakan atau pemerasan dilakukan dua oknum polisi terjadi di jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam lalu. (Tangkap layar YouTube TribunJateng)

Terbaru, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah dinyatakan terbukti bersalah lewat gelar perkara.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tegas Kapolrestabes Semarang.

Kini,  Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditahan sementara warga sipil diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sejoli di Semarang. (tribun network/thf/TribunJateng/Tribunnews.com).

Sentimen: negatif (100%)