Sentimen
Positif (94%)
2 Feb 2025 : 18.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 30 Januari 2025

2 Feb 2025 : 18.45 Views 56

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 30 Januari 2025

Harianjogja.com, JOGJA—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.

SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Berikut jadwal dan okasi SIM Keliling Yogyakarta Januari 2025.

Satpas Polresta Yogyakarta
Hari Senin – Kamis
Pukul 08.00 – 12.00 WIB

Jumat-Sabtu
pukul 08.00 – 11.00 WIB.

SIM Keliling Pakualaman (Simon Palace)
Hari Senin – Jumat
pukul 08.00-12.00 WIB.

SIM Keliling Malam Minggu Alkid (SIM Mami)
Sabtu Malam
pukul 19.00 – 21.00 WIB.


Drive Thru (Sijidtu)
Hari Senin – Jumat
Pukul 08.00 – 12.00 WIB.


Mal Pelayanan Publik Balai Kota Yogyakarta
Senin – Jumat
pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM

SIM asli
Fotocopy SIM
Fotocopy KTP
Surat keterangan sehat
Surat hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Khusus untuk SIM yang tidak bisa terlayani di SIM Keliling bisa langsung datang ke Satpas SIM yang tersedia di kantor Samsat setempat dengan harga seperti tercantum di atas.

Sementara biaya perpanjangan sim di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.

Adapun biaya tes Kesehatan secara umum dapat diketahui dengan biaya sebesar berkisar antara Rp50 ribu-an untuk tes kesehatan dan Rp75 ribu-an untuk psikologi dan asuransi Rp50 ribu (opsional).

Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp75.000

Disklaimer: Jadwal tempat dan biaya sewaktu-waktu bisa berubah, sesuai ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (94.1%)