Sentimen
Positif (49%)
2 Feb 2025 : 08.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cipayung, Setiabudi

Wanti-wanti Pramono Anung Sebelum Resmi Jadi Gubernur Jakarta: ASN Berpoligami Akan Dipecat - Halaman all

2 Feb 2025 : 08.55 Views 13

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Wanti-wanti Pramono Anung Sebelum Resmi Jadi Gubernur Jakarta: ASN Berpoligami Akan Dipecat - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Belum menjabat sebagai gubernur Jakarta, Pramono Anung sudah mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) terkait poligami.

Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan izin kepada ASN yang hendak berpoligami atau beristri lebih dari satu.

Hal itu disampaikan Pramono dalam sambutannya di acara Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).

Awalnya, Pramono sengaja hanya menyapa dua tamu perempuan di acara yang didominasi pria.

"Kenapa saya sebut mpok dua-duanya, yang lain (pria) enggak. Karena saya penganut monogami," kata Pramono kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

"Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya."

"Saya penganut monogami. Jadi saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka Saya penganut monogami. Yang lain monggo, mau poligami Tetapi tidak ASN," lanjut Pramono.

Kepada wartawan, Pramono kembali menegaskan alasannya melarang para ASN Jakarta di era kepemimpinannya kelak untuk bisa poligami.

"Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen," kata Pramono.

Pramono bahkan tak segan akan memecat para ASN di Jakarta jika nantinya ada yang ketahuan poligami di era kepemimpinannya.

"Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, Pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan, ya Bang Doel juga gak akan izinkan," tegas Pramono.

"Ya enggak diizinkan. Kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat," lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Kemudian, ASN yang bersangkutan harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Perceraian di kalangan ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkap data mencengangkan soal angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta.

Sepanjang 2024, ada 116 ASN Jakarta yang melaporkan perceraiannya.

Kata eks Kapolri itu, angka sesungguhnya bisa lebih besar, sebab ada juga ASN yang tidak melaporkan perceraiannya.

Menurut Tito, data tersebut turut mendasari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub yang ditandatangani Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi itu memancing polemik, karena dianggap melegalkan poligami di kalangan ASN.

"Triggernya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau (Pj Gubernur Jakarta), adanya banyaknya, cukup banyaknya angka perceraian di kalangan ASN Provinsi DKI."

"Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Beliau tergerak hatinya, ingin mencegah jangan sampai terjadi perceraian," kata Tito di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Tito juga mengungkapkan, yang menjadi alasan perceraian mayoritas adalah urusan ranjang.

"Salah satu faktor yang membuat perceraian adalah, mohon maaf, hubungan suami istri. Di antaranya ada istri yang karena sakit, tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks biologis karena mungkin setelah itu ada cacat yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban."

"Dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama. Kemudian tidak memiliki keturunan," kata Tito. (Tribun Jakarta/Tribunnews).

Sentimen: positif (49.6%)