Sentimen
Negatif (99%)
1 Feb 2025 : 19.19
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kab/Kota: Kalibata

Sudah Tahu Dilarang Jualan, Pengecer LPG 3 Kg Khawatirkan Hal Ini

1 Feb 2025 : 19.19 Views 16

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sudah Tahu Dilarang Jualan, Pengecer LPG 3 Kg Khawatirkan Hal Ini

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melarang penjualan LPG (elpij)i 3 kg di penjual atau pengecer. Aturan tersebut dimulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Sebagai gantinya penjualan dilakukan di agen pangkalan resmi.

Pikiran Rakyat menemui sejumlah pemilik toko kelontong terkait hal tersebut. Tiga pedagang yang ditemui mengaku sudah mengetahui info soal penjualan elpiji tidak diperbolehkan di pengecer dari berita berita yang beredar.

Salah satu pemilik toko kelontong yang bersedia diwawancara mengaku khawatir kalau penjualan tidak boleh dilakukan di pengecer kemudian akan membuat warga kesulitan terutama mereka yang mesti berdagang keliling.

"Terkait elpiji saya sudah dengar beritanya jadi apa kalau untuk warung-warung begini kalau untuk pengeceran katanya tidak boleh, saya yang ditakuti apa khawatir sama pedagang keliling gitu, kasihan kalau habis gitu kan kasian susah mau nyarinya gimana," kata Isnawiyah (21) saat ditemui.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyampaikan bahwa pengecer atau penjual tetap bisa menjual gas elpiji subsidi tersebut. Namun harus terlebih dahulu mendaftarkan sebagai subpenyalur resmi.

Mengenai hal tersebut, Isnawiyah mengaku belum dapat mempertimbangkan bakalan mendaftar atau tidak walaupun diakuinya akan ada pendapatan yang berkurang karena tidak bisa menjual gas kalau tidak mendaftar. Dia mengharapkan penjualan gas tetap bisa dilakukan seperti sebelumnya.

Di sisi lain, dia mengaku masih menjual gas pada hari ini meski jumlahnya tidak banyak. Pemilik warung di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan itu menyampaikan bahwa tokonya mendapatkan hanya sebanyak 10 tabung yang disalurkan oleh agen langganannya. Jumlah tabung yang datang diakuinya semakin dikurangi semenjak dua bulan kebelakang.

"Hari ini masih sempat menjual, tapi tabung berkurang hanya 10 biji saja per harinya," kata dia.

"Belum tau ke depannya masih ada lagi atau enggak," katanya.

Pemerintah Larang Penjualan LPG di Pengecer

Pemerintah melarang penjualan gas elpiji di penjual atau pengecer per hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pengecer yang tetap ingin menjual harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari," kata Yuliot dikutip dari Antara.

Pendaftaran tersebut dilakukan melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Peralihan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji diberikan jeda waktu selama satu bulan.

Sementara itu, peralihan penjualan dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi bertujuan untuk memperpendek mata rantai pasok.

"Kalau pengecer menjadi pangkalan justru mata rantai untuk mereka lebih pendek, layer tambahan itu (pengecer) itu yang kami hindari," katanya.

Lebih lanjut, langkah ini untuk mencegah harga jual lebih mahal daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing masing Pemda. Pendistribusian menjadi lebih tercatat sehingga kebutuhan masyarakat bisa diketahui.

"Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat jadi tidak terjadi over supply atau penggunaan LPG yang tidak tepat," katanya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (99.2%)