Sentimen
Negatif (100%)
1 Feb 2025 : 00.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilincing, Marunda

Kasus: pencurian

Begal Motor di Jakarta Utara: 5 Pelaku Dibekuk, 3 Masih Buron

1 Feb 2025 : 00.24 Views 19

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Begal Motor di Jakarta Utara: 5 Pelaku Dibekuk, 3 Masih Buron

PIKIRAN RAKYAT - Lima pelaku begal yang melukai korbannya dengan senjata tajam di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu, 25 Januari 2025 dini hari berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menuturkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga dari enam pelaku yang terlibat langsung dalam aksi begal yang melukai dan merampas sepeda motor korban yang bernama Ahmad Basri.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus, yakni pria berinisial FSM (19) yang berperan sebagai joki motor dan juga menghadang motor korban.

Pelaku kedua berinisial DR (19) yang memiliki ide untuk melakukan aksi pencurian dengan cara begal, dia juga berperan menghadang laju motor korban.

Kemudian pelaku ketiga berinisial A (17) yang berperan sebagai pembonceng aksi begal tersebut.

"Hasil rangkaian penyelidikan ditemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku aksi pidana tersebut," ujar Kombes Pol Ahmad Fuady, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 31 Januari 2025.

Selain mereka bertiga, pihak kepolisian juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni pria berinisial PKT (34 tahun) yang berperan sebagai penadah motor curian dan pria dengan inisial BS (34 tahun) yang juga berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Ahmad Fuady membeberkan bahwa saat ini masih ada tiga tersangka yang masih dalam proses pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tambahnya, tiga orang DPO tersebut berinisial A alias P (19), A (19) yang berperan memukul korban, dan selanjutnya berinisial S (19) yang mendorong korban ketika korban melakukan perlawanan.

Menurutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas, kelompok ini sudah beraksi kurang lebih sebanyak 10 kali, dimulai dari Jembatan Akses Marunda Cilincing, kemudian di putaran Justus, Jalan Raya Cacing, dan Jalan Raya Marunda SMP 244 Cilincing.

Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum, rekaman video, dua unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan para pelaku, pakaian korban, dua buah helm, senjata tajam, dan air softgun.

"Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dan atau 56 KUHP dan atau pasal 481 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," katanya.

Kronologi

Korban yang bernama Ahmad Basri saat itu pulang dari tempat bekerja pada Sabtu, 25 Januari 2025 dini hari sekira pukul 2.55 WIB dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian pada saat melintas di Jalan Jembatan Akses Marunda korban dipepet oleh empat sepeda motor dengan jumlah enam orang pelaku.

Saat itu, salah satu pelaku menodongkan senjata api air softgun ke arah korban, pelaku kemudian menyuruh korban untuk segera menghentikan kendaraannya.

Akan tetapi korban berusaha untuk kabur dengan menambah laju kendaraannya, hal tersebut membuat korban menabrak sepeda motor pelaku, korban pun jatuh dan kemudian dianiaya dua pelaku dengan membacok korban.

Setelah dibacok, korban pun jatuh tidak berdaya, para pelaku pun kemudian membawa kabur motor milik korban.

Diketahui bahwa korban mengalami luka sobek pada bagian dengkul kedua kaki, dan juga sobek pada lutut kiri, jari tangan, dan ada sobekan di bagian perut.

"Dari adanya kejadian tersebut dan setelah jajaran Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan maka dari jajaran Satreskrim Polres melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek Cilincing," ujarnya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (100%)