Sentimen
Positif (88%)
31 Jan 2025 : 18.55
Informasi Tambahan

Event: Pilkada 2020, Pilkada Serentak

Kab/Kota: Tanah Abang

Tokoh Terkait
Bima Arya

Bima Arya

Wamendagri: Masa jabatan terpotong demi kepentingan nasional

31 Jan 2025 : 18.55 Views 17

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Wamendagri: Masa jabatan terpotong demi kepentingan nasional

Kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 terpotong demi kepentingan nasional.

Bima menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons sejumlah kepala daerah periode 2021-2026 yang mengkritik masa jabatannya terpotong atau tidak menjabat selama lima tahun penuh, karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak.

“Kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan. Jadi, teman-teman yang jabatannya terpotong itu saya yakin dan percaya bahwa akan mengikuti kepentingan yang lebih besar ini,” kata Bima Arya ditemui usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

. Wamendagri sebut revisi Perpres 80/2024 akan diproses Kemensetneg

Selain itu, dia mengatakan bahwa masa jabatan untuk kepala daerah hasil Pilkada 2020 pasti terpotong.

“Enggak mungkin full sampai 2026. Itu enggak mungkin, bagaimanapun akan terpotong. Masalahnya terpotongnya berapa bulan? Jadi, tetap akan terpotong,” jelasnya.

. Wamendagri sebut retret kepala daerah berlangsung dalam dua gelombang

Ia juga mengatakan bahwa terpotongnya jabatan tersebut telah disepakati oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Berdasarkan Undang-Undang, ya seperti itu. Sudah ada aturannya, kan semua sudah ditetapkan, yang terpilih ini ditetapkan sebagai pemenang,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kemendagri akan melaksanakan peraturan yang berlaku dengan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024, meskipun berimbas pada terpotongnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Sentimen: positif (88.9%)