Sentimen
Kuasa Hukum Heran 3 Warga Rempang yang Dikeroyok Jadi Tersangka Perampasan Kemerdekaan Regional 31 Januari 2025
Kompas.com
Jenis Media: Regional
/data/photo/2025/01/31/679ca5d776d43.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Kuasa Hukum Heran 3 Warga Rempang yang Dikeroyok Jadi Tersangka Perampasan Kemerdekaan Tim Redaksi BATAM, KOMPAS.com - Tiga warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka buntut penyerangan yang dilakukan sekelompok orang pada 18 Desember 2024 lalu. Penetapan tersangka terhadap ketiga warga ini diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga yang menolak PSN Rempang Eco-City . Adapun ketiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54). Saat ini, ketiganya dikenakan Pasal 333 KUHP atau pasal dengan tuduhan perampasan kemerdekaan. Kuasa hukum warga dari LBB Mawar Saron, Supriardoyo Simanjuntak, mempertanyakan alasan kepolisian terkait pasal yang disangkakan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, di saat peristiwa terjadi, sebanyak 8 warga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh puluhan orang yang terindikasi dari PT Makmur Elok Graha (MEG). "Mereka dikenakan pasal perampasan kemerdekaan, itu menjadi kejanggalan bagi kami," jelasnya saat ditemui, Jumat (31/1/2025). Selaku kuasa hukum, pihaknya menyebut tidak akan mempertanyakan apabila ketiga warga tersebut terlibat dalam dugaan pengeroyokan yang juga terjadi kepada satu orang korban yang disebut perwakilan PT MEG. Untuk itu, kuasa hukum meminta Polresta Barelang memperjelas proses penyelidikan, terutama keterbukaan informasi mengenai barang bukti yang disebut pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka. Kuasa hukum menyebut, mereka belum melihat barang bukti yang disebutkan oleh pihak kepolisian. "Ketiga warga yang ditetapkan tersangka ini merupakan warga yang berkeras menentang penetapan PSN Rempang Eco-City. Mereka hanya mempertahankan kampung mereka," jelasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (31/1/2025) sore, menyebut bahwa saat ini pihaknya menangani empat laporan polisi terkait bentrokan antara warga dan karyawan PT MEG yang terjadi di beberapa lokasi di Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada 17-18 Desember 2024. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya RH (28) dan AS (24), karyawan PT MEG, yang ditahan pada 22 Desember 2024 lalu. Sementara itu, dalam laporan yang diajukan oleh PT MEG, tersangka yang belum diperiksa antara lain Abu Bakar, Siti Hawa, dan Sani Rio. Seiring berjalannya penyelidikan, beberapa laporan mulai dicabut setelah adanya upaya restorative justice antara warga dan pihak PT MEG. Perdamaian resmi tercapai pada 8 Januari 2025, dengan beberapa laporan ditarik oleh pelapor. Meski proses hukum terus berjalan, polisi menghadapi beberapa kendala dalam penyelidikan, antara lain minimnya saksi yang dapat mengidentifikasi pelaku, terutama karena insiden terjadi pada malam hari. "Selain itu, tidak adanya CCTV di lokasi kejadian juga menjadi hambatan dalam memastikan detail peristiwa. Beberapa pelaku diduga mengenakan penutup wajah, yang semakin menyulitkan identifikasi," ujarnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)