Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sleman, Yogyakarta
Kasus: mayat, pembunuhan
Tutupi Kematian Sang Ibu, Anak di Sleman Lumuri Jasad Korban Pakai Balsem, Ditimbun Daun Kering - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kasus pembunuhan ibu berusia 76 tahun inisial SM oleh anak kandungnya sendiri inisial A alias S (48) terjadi di Sleman, Yogyakarta.
Lantaran panik jasad sang ibu mulai dikerumuni lalat, pelaku A alias S lalu melumuri tubuh sang ibu dengan balsem.
Tak hanya itu, pelaku juga menimbun jasad ibunya dengan tumpukan daun kering.
Meski sudah melakukan berbagai cara tak lazim tersebut, kejahatannya tetap terbongkar. Kematian ibunda terendus oleh dua saudaranya yang lain.
Pada 12 Januari 2025 dua kakaknya berkunjung dan menemukan tubuh ibunya membusuk di lahan kosong yang ditimbun daun kering.
Kronologi Penemuan Jasad di Tumpukan Sampah Daun Kering
Seorang ibu berusia 76 tahun, SM ditemukan ditemukan tewas di lahan kosong di sekitar rumahnya, di Dusun Sembung, Kalurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman pada 12 Januari lalu.
Tubuhnya ditemukan membusuk, penuh luka dan tertimbun dalam tumpukan sampah daun kering.
Perempuan pensiunan itu diduga dibunuh oleh putra bungsunya sendiri inisial A alias S yang tinggal serumah bersama korban.
"Motif pelaku ini merasa jengkel kepada korban. Karena selalu merasa tidak sesuai, saat dilayani pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kamis (30/1/2025).
Menurut dia, penemuan mayat korban bermula ketika anak sulung korban, SP yang sudah berkeluarga dan hidup terpisah berkunjung ke rumah korban di Kalurahan Balecatur pada 12 Januari 2025, sekira pukul 11.00 siang.
Saat itu, mendapati rumah orangtuanya dalam kondisi sepi dan tertutup. Padahal, seharusnya ada adik dan orangtuanya yang tinggal di sana.
Karena tidak menemukan siapa-siapa, SP lalu menghubungi saudaranya, TR yang juga sudah tinggal terpisah.
Setelah datang, keduanya lalu berpencar mencari keberadaan adik dan orangtuanya.
Menjelang sore, sekira pukul 16.40 WIB, SP mencoba mencari di kebun atau lahan kosong di sekitar rumah dan melihat ada gundukan sampah daun kering.
"Karena curiga, gundukan sampah daun kering itu dicek, dan melihat kaki manusia. Gundukan itu lalu digaruk lagi dan tampak sepasang kaki manusia, serta tercium bau menyengat," katanya.
Saksi kemudian memanggil saudaranya, perangkat Kalurahan dan pihak Kepolisian.
Mayat tersebut ternyata SM, yang merupakan ibu kandung.
Anak Bungsu Sempat Menghilang
Ia diduga meninggal dunia dibunuh karena hasil autopsi ditemukan luka di leher bawah dan patah 7 tulang rusuk.
Hasil penyelidikan Polisi, terduga pelaku mengarah kepada anak bungsu korban, berinisial A alias S (48) yang sempat menghilang pascaperistiwa tersebut.
"Hasil autopsi kami curigai ada kekerasan. Kami kemudian lakukan pemeriksaan, ternyata pelakunya adalah anak kandung sendiri yang tinggal bersama korban," ujarnya.
Korban dan pelaku, yang merupakan ibu dan anak ini sehari-hari tinggal satu rumah.
Meksipun sudah berumur, pelaku masih sendiri dan belum berkeluarga, sehingga tinggal di rumah orangtuanya sekaligus yang merawat korban.
Kecurigaan terhadap A sebagai pelaku pembunuhan ibu kandungnya ini muncul karena selain tinggal bersama, pelaku juga sempat menghilang sehari setelah peristiwa tersebut.
Pengakuan Anak Bunuh Ibu di Sleman
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencekik korban di bagian leher dan didorong hingga kepalanya membentur tembok pada 29 Desember.
Berikutnya, pada 1 Januari 2025, pelaku memukul tulang rusuk korban sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan, hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, ketika korban meninggal dunia tanggal 7 Januari, pelaku meletakan tubuh korban di tempat tidur.
Selang dua hari kemudian, tubuh korban mulai mengeluarkan bau dan dikerumuni lalat.
Pelaku mulai kebingungan, lalu mengoleskan balsem ke sekujur tubuh korban dengan harapan supaya tidak berbau dan tidak dikerumuni lalat.
"Karena masih bau, tanggal 10 Januari, tubuh korban digendong keluar dan dibawa ke kebun, ditutupi daun kering," ujar Riski.
Berselang dua hari itu, sang kakak tanggal 12 Januari datang berkunjung dan menemukan tubuh ibunya di lahan kosong yang ditimbun daun kering.
Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Menurut Riski, pelaku selama ini dikenal sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Sebab itu, kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum.
Kendati demikian, pihaknya juga berkoodinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Kepada pelaku, disangka telah melanggar pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23/2024 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (rif)
Sentimen: negatif (100%)