Sejoli Buang Janin Hasil Aborsi Berujung Ditangkap Polisi
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Pasangan sejoli di Koja, Jakarta Utara melakukan aborsi. Setelah itu janin mereka buang hingga akhirnya tertangkap polisi.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025. Sejoli MFS (19) dan ZPA (16) melakukan aborsi di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.
Setelah janin itu keluar, mereka membuiangnya di dekat pompa air di Koja, Jakarta Utara. Beberapa jam kemudian mereka ditangkap polisi.
Aborsi di Hotel
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady mengatakan ZPA tengah hamil hasil hubungannya dengan MFS. Mereka lantas sepakat untuk menggugurkan kandungan ZPA.
Pada Sabtu (25/1) mereka menginap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Di sanalah, ZPA meminum obat penggugur janin.
"Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok," jelas Ahmad Fuady dalam keterangannya, Kamis (30/1).
Baca di halaman selanjutnya: kedua pelaku ditangkap
Janin Bayi Dibuang Illustrasi police line (Rachman Haryanto/detikcom) ZPA lalu membungkus janinnya tersebut ke dalam sebuah kantong plastik. Bersama-sama kekasihnya, mereka bergerak ke arah pompa air dan membuang korban di lokasi.
"Janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian. Dibuang di dekat mesin pompa air," ujarnya.
Kedua Pelaku Ditangkap
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (27/1). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara," imbuh Fuady.
Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Sentimen: negatif (87.7%)