Sentimen
Netral (50%)
31 Jan 2025 : 06.23
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan, Tanah Abang

Tokoh Terkait

Wamendagri sebut revisi Perpres 80/2024 akan diproses Kemensetneg

31 Jan 2025 : 06.23 Views 18

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Wamendagri sebut revisi Perpres 80/2024 akan diproses Kemensetneg

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal) Wamendagri sebut revisi Perpres 80/2024 akan diproses Kemensetneg Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Kamis, 30 Januari 2025 - 21:33 WIB

Elshinta.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan diproses Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Perpresnya hari ini kami sampaikan ke Setneg drafnya, dan insyaallah nanti akan diproses finalisasi oleh Setneg,” kata Bima usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1).

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa dalam draf tersebut mengatur revisi terkait tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

“Kemudian, pelantikan yang langsung dilakukan oleh Presiden terhadap Bupati/Wali Kota, tetapi tempatnya tetap di ibu kota negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1), menargetkan revisi Perpres tersebut dapat diterbitkan sebelum 6 Februari 2025.

Tito menjelaskan bahwa Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Presiden RI untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.

Adapun 6 Februari 2025 merupakan tanggal pelantikan yang merupakan kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam raker pada Rabu (21/1).

Sumber : Antara

Sentimen: netral (50%)