Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bireuen, Malang, Mojokerto, Pasuruan
Kasus: pembunuhan
Kasus Viral Polisi Hamili Pacar: Ipda Yohananda Fajri hingga Bripda Randy, Korban Nekat Akhiri Hidup - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi hamili pacar kembali menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Terbaru, ada anggota Polres Bireuen Ipda Yohananda Fajri yang memaksa pacarnya seorang pramugari untuk aborsi.
Polisi lulusan lulusan akademi polisi (Akpol) tersebut kini sudah diperiksa propam.
Kasus viral polisi hamili pacar bukan kali ini saja terjadi.
Jauh sebelumnya, ada mantan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Ia menghamili pacar dan membuat korban mahasiswi berinisial NWR (23) nekat mengakhiri hidupnya pada akhir 2021.
Berikut kasus-kasus viral polisi hamili pacar dirangkum Tribunnews.com, Jumat (31/01/2025):
Kasus bermula saat pacar Ipda Yohananda Fajri lewat akun @vanesariefls membagikan pengalaman pedihnya beberapa waktu lalu.
Ia membagikan tangkap layar percakapan WhatsApp dengan Ipda Yohananda Fajri kala masih menjalin hubungan.
Korban mengaku mengalami tekanan mental dan seksual selama menjalin hubungan dengan Ipda Yohananda Fajri.
Ia menyebut Ipda Yohananda Fajri sering memaksanya berhubungan intim, meskipun ditolak dan korban merasa kesakitan.
Ketika hamil, Ipda Yohananda Fajri memaksa aborsi dengan cara mencekoki obat hingga tiga kali sehari.
Meski menolak, pelaku tetap memaksa hingga korban mengalami keguguran.
Akibat tindakan ini, ia mengalami infeksi rahim, kista, dan divonis sulit hamil.
Hingga kini, korban masih menjalani terapi fisik dan mental, termasuk terapi dengan dokter kandungan (obgyn) untuk menangani infeksi rahim, kista, dan komplikasi lain akibat aborsi paksa.
Korban mengaku bungkam selama ini karena takut terhadap ancaman pelaku, namun kini memberanikan diri berbicara demi keadilan.
Pada akhirnya, kasus sudah mendapatkan perhatian Polda Aceh.
Propam turun tangan
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan yang bersangkutan sudah ditarik ke Mapolda guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh Propam.
Pemeriksaan berkaitan dengan kabar Ipda Yohananda Fajri diduga memaksa pacarnya aborsi.
"Pemeriksaan itu dilakukan terkait masalah pribadinya dengan seorang wanita viral di media sosial," katanya, Rabu (29/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Joko belum bisa membeberkan lebih banyak informasi terkait nasib Ipda Yohananda Fajri ke depan.
Termasuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar etik nantinya.
Joko meminta publik bersabar menunggu proses internal selesai.
"Mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan," tandasnya, dikutip dari Serambinews.com.
Kabar terbaru, Ipda Yohananda Fajri sudah dicopot dari jabatannya.
ALUMNI AKPOL 2023 - Foto Ipda Yohananda Fajri, S.Tr.K. saat menerima penghargaan atas keberhasilan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Ummah di Bireuen, Aceh, 5 Agustus 2024. Ini profil dan sosok dari lulusan Akpol 2023 itu. (Dok. Humas Polres Bireuen)
Ucapkan terimakasih ke Polda Aceh
Korban mengabarkan Ipda YF sudah dicopot dari jabatannya.
"Saat ini kasus sedang ditangani dengan serius oleh Kapolda Aceh beserta lainnya. Yang di mana YF langsung ditarik dari Polres Bireuen ke Polda Aceh semenjak kasus ini ter-up di sosial media. Dan di saat ini dicopot dari jabatannya," tulis korban di insta story.
Korban dalam kesempatannya juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh beserta jajaran.
Ia sudah dihubungi polisi terkait kasus yang menimpanya.
Polisi juga menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban.
"Terima kasih juga untuk bapak Kapolda Aceh, Wakapolda Aceh, serta Kepala Bid Propam Aceh yang langsung kontak dengan saya. Dan ingin berniat baik ke Bali untuk langsung menyelesaikan masalah ini dengan mengawal/menjaga keamanan saya," tulis korban.
Kasus ini bermula saat seorang mahasiswi kampus terkenal di Malang ditemukan tewas di atas makam ayahnya.
Lokasinya di pusara makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Korban adalah NWR (23), kekasih dari Bripda Randy Bagus.
Belakangan terungkap, NWR nekat mengakhiri hidupnya karena depresi buntut ulah Bripda Randy Bagus.
Korban dipaksa melakukan aborsi oleh tersangka.
Kasus yang menjerat Bripda Randy Bagus pada akhirnya viral dan mencuri perhatian warganet.
Tidak lama usai ramai, Bripda Randy Bagus dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.
Dia dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin kekasihnya.
POLISI HAMILI PACAR - Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat pada Kamis (27/1/2022). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Resmi dipecat
Bripda Randy Bagus juga telah dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dirangkum dari Surya.co.id, ia menjalani sidang PTDH di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022) silam.
Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sementara sidang vonis, dijalani terdakwa pada di ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022).
Majelis hakim, Sunoto mengatakan terdakwa terbukti terlibat dalam aborsi terhadap mahasiswi NW.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ungkapnya, Kamis (28/4/2022), dikutip dari Surya.co.id.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun," lanjut Sunoto.
DISCLAIMER:
Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan tersebut.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling.
Pembaca bisa menghubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes (021-500-454) atau LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293) atau melalui email [email protected].
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Paksa Pacar Aborsi, Taruna Akpol Ipda Yohananda Fajri Diperiksa Propam Polda Aceh
(Tribunnews.com/Endra)(SerambiNews.com/Rianza Alfandi)(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)(Kompas.com/Zuhri Noviandi)
Sentimen: negatif (100%)