Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Tokoh Terkait
Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Minyak Mentah Jatah Negara, Ini Kata Pengamat - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah akan mengalihkan seluruh minyak mentah bagian negara yang sebelumnya direncanakan diekspor agar diolah di kilang dalam negeri.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyambut baik kebijakan tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai strategi tepat untuk menekan neraca transaksi berjalan dan mewujudkan kemandirian energi nasional.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dapat menjamin pasokan minyak mentah dalam negeri, khususnya bagi kilang Pertamina.
Ia turut menekankan kesepakatan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, untuk meninjau ulang Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 065/SKKMA0000/2017/SO, agar pasokan bagi kilang Pertamina semakin aman.
“Kami menilai kebijakan Menteri ESDM sejalan dengan upaya kemandirian energi nasional. Selain itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto juga sudah sepakat dengan usulan kami untuk mengevaluasi PTK 065-2017, kami apresiasi,” ujar Yusri, Kamis (30/1/2025),
CERI turut mempertanyakan dasar hukum PTK 065/2017 yang dianggap lemah. Aturan itu berpotensi bertentangan dengan Surat Menteri ESDM Nomor 5543/13/MEN.M/2014 yang menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola minyak mentah/kondensat bagian negara, juga SK Kepala SKK Migas Nomor KEP-0131/SKKO0000/2015/S2 yang menunjuk Pertamina sebagai penjual minyak mentah/kondensat bagian negara.
“Penerbitan PTK 065-2017 menimbulkan pertanyaan, apakah tujuannya justru menggeser peran Pertamina ke KKKS asing atau swasta?” kata Yusri.
Ia juga menyoroti minimnya aturan tentang mekanisme tender, karena pada poin 2.2.2, dijelaskan penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara bisa dilakukan oleh badan usaha lain, sementara minyak milik KKKS dikelola secara internal.
Menurut Yusri, hal ini membuka peluang transaksi tanpa tender yang transparan.
“Jika KKKS tak mau menender, maka mereka bisa langsung menjual. Ini bisa berpotensi terjadi hengki pengki yang mengorbankan penerimaan negara dan jaminan pasokan dalam negeri,” ucapnya.
CERI menilai istilah seperti *Election in Kind* dan *Election Not To Take in Kind* (ENTIK) dalam regulasi ini justru berpotensi membingungkan, seolah-olah kebijakan diatur dengan baik, padahal bisa merugikan kepentingan nasional.
Oleh sebab itu, Yusri menyatakan pihaknya siap menggugat PTK 065/2017 agar disempurnakan dan benar-benar menguntungkan kemandirian energi nasional.
Dengan adanya revisi, diharapkan seluruh pihak terkait, termasuk SKK Migas dan Pertamina, dapat bersinergi mendukung kebijakan larangan ekspor minyak mentah dan kondensat, demi memastikan pasokan stabil bagi kilang domestik dan mempercepat tercapainya kemandirian energi nasional.
Arahan Presiden
Menteril Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah akan mengalihkan seluruh minyak mentah bagian negara yang sebelumnya direncanakan untuk diekspor agar diolah di kilang dalam negeri.
Minyak mentah bagian kontraktor yang tidak sesuai spesifikasi juga akan diproses dan dicampur agar memenuhi standar untuk konsumsi kilang domestik.
Bahlil mengatakan, kebijakan ini bertujuan mempercepat swasembada energi.
Optimalisasi pengolahan di kilang lokal diharapkan dapat meningkatkan produksi bahan bakar minyak (BBM) nasional.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo, kami telah meminta kilang dalam negeri memanfaatkan semua crude, termasuk yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi spesifikasi."
"Dengan begitu, ekspor crude akan terus menurun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).
Sentimen: positif (50%)