Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sleman, Yogyakarta
Kasus: mayat, pembunuhan
Merasa Jengkel, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Jenazah Korban Ditemukan Abang Pelaku - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang perempuan berinisial SM (76) diduga meninggal akibat dihabisi putra bungsunya berinisial A alias S (48).
A diketahui tinggal serumah bersama korban.
Dugaan pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Sembung, Kalurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 12 Januari 2025.
Jasad SM ditemukan membusuk penuh luka dan tertimbun tumpukan sampah daun kering.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan penemuan mayat korban bermula ketika anak sulung korban, SP datang berkunjung pada 12 Januari 2025 pukul 11.00 WIB.
SP sudah berkeluarga dan tinggal terpisah dengan korban.
Saat itu, mendapati rumah orangtuanya dalam kondisi sepi dan tertutup. Padahal, seharusnya ada adik dan orangtuanya yang tinggal di sana.
Karena tidak menemukan siapa-siapa, SP lalu menghubungi saudaranya, TR yang juga sudah tinggal terpisah.
Setelah datang, keduanya lalu berpencar mencari keberadaan adik dan orangtuanya.
Menjelang sore, sekira pukul 16.40 WIB, SP mencoba mencari di kebun atau lahan kosong di sekitar rumah dan melihat ada gundukan sampah daun kering.
"Karena curiga, gundukan sampah daun kering itu dicek, dan melihat kaki manusia. Gundukan itu lalu digaruk lagi dan tampak sepasang kaki manusia, serta tercium bau menyengat," katanya.
Saksi kemudian memanggil saudaranya, perangkat Kalurahan dan pihak Kepolisian.
Mayat tersebut ternyata SM, yang merupakan ibu kandung.
Hasil Autopsi
Ia diduga meninggal dunia dibunuh karena hasil autopsi ditemukan luka di leher bawah dan patah 7 tulang rusuk.
Hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku mengarah kepada anak bungsu korban, berinisial A alias S (48) yang sempat menghilang pascaperistiwa tersebut.
"Hasil autopsi kami curigai ada kekerasan. Kami kemudian lakukan pemeriksaan, ternyata pelakunya adalah anak kandung sendiri yang tinggal bersama korban," ujarnya.
Korban dan pelaku, yang merupakan ibu dan anak ini sehari-hari tinggal satu rumah.
Meskipun sudah berumur, pelaku masih sendiri dan belum berkeluarga, sehingga tinggal di rumah orangtuanya sekaligus yang merawat korban.
Kecurigaan terhadap A sebagai pelaku pembunuhan muncul karena selain tinggal bersama, pelaku juga sempat menghilang sehari setelah peristiwa tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Ia mencekik korban di bagian leher dan didorong hingga kepalanya membentur tembok pada 29 Desember.
Berikutnya, pada 1 Januari 2025, pelaku memukul tulang rusuk korban sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan, hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, ketika korban meninggal dunia tanggal 7 Januari, pelaku meletakan tubuh korban di tempat tidur.
Selang dua hari kemudian, tubuh korban mulai mengeluarkan bau dan dikerumuni lalat.
Pelaku mulai kebingungan, lalu mengoleskan balsem ke sekujur tubuh korban dengan harapan supaya tidak berbau dan tidak dikerumuni lalat.
"Karena masih bau, tanggal 10 Januari, tubuh korban digendong keluar dan dibawa ke kebun, ditutupi daun kering," ujar Riski.
Menurut Riski, pelaku selama ini dikenal sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Sebab itu, kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum.
Kendati demikian, pihaknya juga berkoordinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Kepada pelaku, disangka telah melanggar pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23/2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kesal Sering Dikomplain
A membunuh ibunya karena merasa tidak terima selalu dikomplain meski sudah dilayani.
"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Korban SM dan pelaku A selama ini tinggal satu rumah. Mereka juga hanya tinggal berdua di rumah.
"Kakak-kakaknya (kakak pelaku) sudah berkeluarga dan tinggal bersama keluarganya. Pelaku ini tinggal bersama korban, jadi yang merawat korban selama ini adalah pelaku," kata kata Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Akibat perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Tribun Jogja)
Sentimen: negatif (100%)