Pagar Laut, Mantan Wakapolri Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 km.
Menurutnya, jika hanya sebatas pemasangan satu tiang, bambu, atau kayu untuk menambatkan perahu, hal itu masih bisa diterima.
Namun, melihat skala pemagaran yang begitu luas, ia menilai ada sejumlah undang-undang yang berpotensi dilanggar.
“Jadi setelah dilihat pemagaran laut ini hampir 30 kilometer lebih, jadi di sini saya melihat beberapa undang-undang itu yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” bebernya, dikutip dari akun YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Kamis (30/1/2025).
"Yang pertama berkaitan dengan pasal-pasal dalam KUHP, kemudian Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Ada juga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014, serta Undang-Undang Sumber Daya Air," ujar Oegroseno.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 turut menjadi aspek yang perlu diperhatikan. (eds)
Sentimen: negatif (66.7%)