Sentimen
Negatif (91%)
30 Jan 2025 : 14.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait

Stafsus Kemenko Infra Duga 2 Pihak Ini Langgar Wewenang Penerbitan Sertifikat Areal Laut Tangerang

30 Jan 2025 : 14.55 Views 30

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

Stafsus Kemenko Infra Duga 2 Pihak Ini Langgar Wewenang Penerbitan Sertifikat Areal Laut Tangerang

Rabu, 29 Januari 2025 – 17:43 WIB

Jubir menteri AHY, Herzaky Mahendra Putra soal kasus pagar laut. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) Herzaky Mahendra Putra menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM), dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di areal laut yang dipagari di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Juru bicara Menteri Agus Harimurti Yudhoyono di Kemenko Infra itu menyatakan kewenangan penerbitan SHM dan SHGB itu ada di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.

Herzaky menyampaikan hal tersebut guna menanggapi pemberitaan tentang ratusan SHGB area pagar laut di Desa Kohod diterbitkan di era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada periode 21 Februari 2024 - 20 Oktober 2024.

“Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus Kohod, Tangerang, otoritas ada di tingkat (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya."

"Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah Tangerang,” ujar Herzaky melalui layanan pesan ke JPNN.com.

Herzaky menambahkan AHY selaku Menko Infra telah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Menurut dia, AHY juga berupaya mencari solusi terbaik atas persoalan yang menjadi perhatian berbagai kalangan itu.

“Ini menunjukkan bahwa beliau concern (memperhatikan, red) isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” imbuh Herzaky.

Stafsus Kemenko Infra Herzaky Mahendra Putra menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SHM dan SHGB di areal laut di desa Kohod, Tangerang

-

Sentimen: negatif (91.4%)