Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Nasib Miris Bocah di Nias Alami Cacat Permanen di Kaki: Disiksa Ayah saat Mabuk, Tantenya juga Ikut - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu dialami bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial NN.
Dia menjadi korban penyiksaan oleh keluarganya sendiri. Bahkan, kaki kirinya sampai mengalami kerusakan dan cacat permanen.
Adapun peristiwa ini pertama kali viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook bernama Lider Giawa.
Usai viral, akhirnya terungkaplah berbagai fakta miris terkait penyiksaan yang dialami oleh NN dari keluarganya.
Sang Ayah Siksa Korban saat Mabuk
Paman korban, Piterson Nduru, menyebut NN kerap disiksa oleh ayah kandungnya saat mabuk.
Dia menyebut korban kerap dipukul ayahnya sejak umur lima tahun.
"Anaknya (korban) itu selalu dipukul-pukul pakai kayu dan sebagainya lah, sekitar umur lima tahun," kata Piterson, dikutip dari Tribun Medan, Kamis (30/1/2025).
Kembali Disiksa Tantenya usai Orang Tua Korban Cerai
Nyatanya, penyiksaan kembali dialami NN usai kedua orang tuanya memutuskan untuk bercerai.
Korban mengalami penyiksaan dari tantenya berinisial D (19).
Menurut Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, mengungkapkan meski sempat dianiaya ayahnya, NN belum mengalami cacat.
Namun, sambungnya, setelah tinggal bersama dan disiksa oleh D, baru korban mengalami cacat di kakinya.
Dari pengakuan korban, kata Mulyana, kaki anak tersebut diinjak oleh D hingga patah.
"Dan kakinya yang satu dipatahkan oleh tantenya sendiri dengan cara katanya mulutnya ditutup pake kain lalu kakinya dipatahkan," terangnya.
Namun, kepada tetangga, D mengaku kondisi kaki NN bisa patah karena cacat dari lahir. Pengakuan ini membuat D memperoleh bantuan dari pemerintah desa.
"Anak ini dulu, kakinya enggak separah sekarang. Dulu anak ini diklaim oleh keluarga cacat. Makanya aparatur desa memberikan bantuan karena anak ini disebut cacat karena sakit," ungkapnya.
Tante Korban Jadi Tersangka
Mulyana mengatakan D sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk keterangan dari korban.
"Setelah pemeriksaan, satu orang sudah ditetapkan tersangka inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan si anak NN," kata Mulyana.
Di sisi lain, Mulyana membantah terkait isu adanya tindakan tidak melanjutkan kasus ini.
Menurutnya, kasus penganiayaan terhadap NN tidak pernah dilaporkan ke Polres Nias Selatan.
"Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada dilaporkan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat.
Akibat perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 2 juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "Sosok D Tante Penganiaya Bocah di Nias, Akhirnya Jadi Tersangka, Pengakuan Paman Korban Bikin Pilu"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan/Tommy Simatupang)
Sentimen: negatif (100%)